Gaji ke-13 PNS 2026 kembali menjadi perhatian aparatur sipil negara (ASN) karena berperan sebagai tambahan penghasilan tahunan yang membantu kebutuhan keluarga. Dana ini biasanya dimanfaatkan untuk membiayai keperluan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru, sehingga selalu dinantikan setiap pertengahan tahun.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan, gaji ke-13 memiliki waktu pencairan tersendiri dan diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran.
Dasar Hukum Gaji ke-13 ASN 2026
Pemberian gaji ke-13 bagi ASN berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Sementara itu, besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji ASN. Regulasi tersebut menjadi landasan pemerintah dalam menentukan komponen, besaran, serta kelompok penerima gaji ke-13 setiap tahunnya.
Perkiraan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026
Hingga awal 2026, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan gaji ke-13. Namun, jika melihat pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada periode Juni hingga Juli.
Waktu pencairan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat ASN menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada PNS aktif. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kelompok penerima meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pensiunan ASN
- Pejabat negara
- Pejabat pada lembaga nonstruktural
Besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing individu dapat berbeda, tergantung golongan, jabatan, serta masa kerja yang dimiliki.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 umumnya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai dengan jabatan dan status kepegawaian. Komposisi pastinya akan ditetapkan melalui aturan teknis yang dikeluarkan pemerintah menjelang waktu pencairan.
Rincian Perkiraan Nominal
PNS dan ASN lainnya (termasuk TNI/Polri)
- Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Pensiunan PNS
- Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
- Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Pejabat negara dan non-ASN
- Ketua lembaga nonstruktural: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris/anggota: Rp 28.104.300
PPPK
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Nominal di atas merupakan perkiraan yang mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang digunakan sebagai dasar perhitungan gaji ke-13 sebelum adanya PP baru untuk tahun 2026.
Skema Penghasilan ASN dalam Setahun
Dalam satu tahun anggaran, ASN pada umumnya menerima:
- 12 kali gaji bulanan
- 1 kali THR
- 1 kali gaji ke-13
Skema ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.
Kesimpulan
Gaji ke-13 PNS 2026 diproyeksikan cair pada pertengahan tahun, mengikuti pola pencairan sebelumnya. Meski demikian, jadwal resmi dan besaran final masih menunggu keputusan pemerintah. ASN diimbau untuk memantau informasi resmi agar memperoleh kepastian terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Sumber
https://www.beritasatu.com/nasional/2964368/gaji-ke-13-pns-2026-cek-jadwal-cair-dasar-hukum-dan-besaran




