Kapan Gaji ke-13 PNS Akan Disalurkan? Simak di Sini Selengkapnya!
Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan! Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk PNS tahun 2025 akan disalurkan mulai bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Informasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 adalah tunjangan tahunan tambahan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan atas pengabdian mereka. Gaji ini sangat dinantikan karena biasanya cair menjelang kebutuhan pendidikan anak-anak saat masuk tahun ajaran baru.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 mencakup beberapa komponen, yaitu:
-
Gaji pokok atau pensiunan pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (khusus ASN aktif)
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025
Menurut Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Jika belum memungkinkan, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (2).
Pencairan untuk pensiunan akan dilakukan langsung melalui PT Taspen ke rekening masing-masing.
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?
Berikut daftar lengkap penerima gaji ke-13 tahun 2025:
-
PNS dan calon PNS
-
PPPK
-
Prajurit TNI dan anggota Polri
-
Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus
-
Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK
-
DPRD dan hakim ad hoc
-
Pimpinan/anggota lembaga nonstruktural
-
Pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan lembaga penyiaran publik
-
Pensiunan PNS, TNI, Polri, pejabat negara
Siapa yang Tidak Menerima Gaji ke-13?
PNS, TNI, atau Polri tidak akan menerima gaji ke-13 jika sedang:
-
Cuti di luar tanggungan negara
-
Ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan
Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
Gaji ke-13 PNS Aktif (Contoh berdasarkan jenjang):
-
Eselon I: Hingga Rp 24,8 juta
-
Eselon II: Hingga Rp 19,5 juta
-
Golongan IVD: Hingga Rp 6,1 juta (berdasarkan masa kerja dan pendidikan)
-
Gaji ke-13 Pensiunan (Berdasarkan Golongan):
Golongan I: Rp 1,7 juta – Rp 2,2 juta
-
Golongan II: Rp 1,7 juta – Rp 3,2 juta
-
Golongan III: Rp 1,7 juta – Rp 4,0 juta
-
Golongan IV: Rp 1,7 juta – Rp 4,9 juta
Besaran ini disesuaikan dengan komponen gaji bulan Mei 2025, dan tidak dipotong iuran lain, namun tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Cek Besaran dan Status Gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 dapat mengecek informasi resmi melalui:
-
Website PT Taspen
-
Portal resmi BKN dan Kementerian Keuangan
-
Instansi tempat terakhir bekerja bagi pensiunan
Penegasan dari Menteri Keuangan
Menteri Sri Mulyani dalam PMK No. 23 Tahun 2025 menegaskan bahwa:
“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni 2025, dan bila belum memungkinkan, akan dibayarkan paling lambat bulan Juli 2025.”
Penutup
Dengan cairnya gaji ke-13 pada Juni 2025, diharapkan para PNS dan pensiunan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan, terutama yang berkaitan dengan pendidikan anak. Jangan lupa untuk terus memantau pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi palsu.
Yuk, siapkan rencana keuangan dari sekarang!



