Menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, salah satu hal yang paling ditunggu oleh pekerja di Indonesia adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Setiap tahun, pemerintah mewajibkan perusahaan dan instansi untuk memberikan THR kepada pekerja sebagai tambahan penghasilan guna membantu memenuhi kebutuhan saat hari raya. Pertanyaan yang sering muncul adalah kapan THR 2026 dicairkan dan berapa nominal yang akan diterima pekerja. Informasi ini penting diketahui sejak sekarang agar pekerja dapat merencanakan keuangan menjelang Lebaran dengan lebih baik.
Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
Dilansir dari laman detik.com THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, THR diberikan sesuai agama pekerja, misalnya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
THR berlaku bagi berbagai jenis pekerja, termasuk:
- Karyawan tetap
- Karyawan kontrak
- Pekerja harian lepas
- Pekerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu
Selama memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, pekerja berhak memperoleh THR sesuai aturan yang berlaku.
Kapan THR 2026 Dicairkan?
Berdasarkan aturan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh pekerja. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Untuk tahun 2026, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Dengan demikian, perusahaan harus membayarkan THR paling lambat sekitar 14–15 Maret 2026.
Beberapa perkiraan jadwal pencairan THR 2026:
- Awal pencairan: sekitar 9–10 Maret 2026
- Batas maksimal pembayaran: sekitar 14–15 Maret 2026
Banyak perusahaan biasanya menyalurkan THR lebih awal, terutama pada awal hingga pertengahan Maret 2026, agar pekerja memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Berapa Nominal THR 2026 yang Diterima?
Besaran THR tidak sama untuk setiap pekerja. Nominalnya ditentukan berdasarkan masa kerja dan gaji bulanan karyawan. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut ketentuannya:
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh
Misalnya:
- Gaji Rp4.000.000 Maka THR yang didapat sebesar Rp4.000.000
- Gaji Rp5.500.000 Maka THR yang didapat sebesar THR Rp5.500.000
Masa Kerja 1–12 Bulan
Pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun akan menerima THR secara proporsional dengan rumus (Masa kerja / 12) × gaji bulanan, Contoh:
- Masa kerja 6 bulan, gaji Rp4.000.000
- THR = (6/12) × Rp4.000.000
- THR = Rp2.000.000
Aturan ini memastikan semua pekerja tetap mendapatkan THR meskipun belum bekerja selama satu tahun penuh.
Kesimpulan
THR 2026 menjadi hak penting bagi pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan regulasi pemerintah, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya, yang berarti sekitar 14–15 Maret 2026 jika Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026. Besaran THR umumnya setara 1 bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional. Dengan memahami aturan ini, pekerja dapat memastikan hak mereka terpenuhi sekaligus mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih matang.
Sumber
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8387642/apa-itu-thr-ini-panduan-lengkap-aturan-baru-dan-rumus-hitungnya




