• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Kapan dan Berapa Nominal THR 2026 Dicairkan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Fadlin Fajri by Fadlin Fajri
9 Maret 2026
in Berita, Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A
Kapan dan Berapa Nominal THR 2026 Dicairkan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan dan Berapa Nominal THR 2026 Dicairkan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Contents

  • Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
  • Kapan THR 2026 Dicairkan?
  • Berapa Nominal THR 2026 yang Diterima?
    • Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
    • Masa Kerja 1–12 Bulan
  • Kesimpulan
  • Sumber

Menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, salah satu hal yang paling ditunggu oleh pekerja di Indonesia adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Setiap tahun, pemerintah mewajibkan perusahaan dan instansi untuk memberikan THR kepada pekerja sebagai tambahan penghasilan guna membantu memenuhi kebutuhan saat hari raya. Pertanyaan yang sering muncul adalah kapan THR 2026 dicairkan dan berapa nominal yang akan diterima pekerja. Informasi ini penting diketahui sejak sekarang agar pekerja dapat merencanakan keuangan menjelang Lebaran dengan lebih baik.



Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

Dilansir dari laman detik.com THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, THR diberikan sesuai agama pekerja, misalnya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

THR berlaku bagi berbagai jenis pekerja, termasuk:

  1. Karyawan tetap
  2. Karyawan kontrak
  3. Pekerja harian lepas
  4. Pekerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu

Selama memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, pekerja berhak memperoleh THR sesuai aturan yang berlaku.



Kapan THR 2026 Dicairkan?

Berdasarkan aturan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh pekerja. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Untuk tahun 2026, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Dengan demikian, perusahaan harus membayarkan THR paling lambat sekitar 14–15 Maret 2026.

Beberapa perkiraan jadwal pencairan THR 2026:

  • Awal pencairan: sekitar 9–10 Maret 2026
  • Batas maksimal pembayaran: sekitar 14–15 Maret 2026

Banyak perusahaan biasanya menyalurkan THR lebih awal, terutama pada awal hingga pertengahan Maret 2026, agar pekerja memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.



Berapa Nominal THR 2026 yang Diterima?

Besaran THR tidak sama untuk setiap pekerja. Nominalnya ditentukan berdasarkan masa kerja dan gaji bulanan karyawan. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut ketentuannya:

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh

Misalnya:

  • Gaji Rp4.000.000 Maka THR yang didapat sebesar Rp4.000.000
  • Gaji Rp5.500.000 Maka THR yang didapat sebesar THR Rp5.500.000




Masa Kerja 1–12 Bulan

Pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun akan menerima THR secara proporsional dengan rumus (Masa kerja / 12) × gaji bulanan, Contoh:

  • Masa kerja 6 bulan, gaji Rp4.000.000
  • THR = (6/12) × Rp4.000.000
  • THR = Rp2.000.000

Aturan ini memastikan semua pekerja tetap mendapatkan THR meskipun belum bekerja selama satu tahun penuh.



Kesimpulan

THR 2026 menjadi hak penting bagi pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan regulasi pemerintah, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya, yang berarti sekitar 14–15 Maret 2026 jika Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026. Besaran THR umumnya setara 1 bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional. Dengan memahami aturan ini, pekerja dapat memastikan hak mereka terpenuhi sekaligus mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih matang.

Sumber

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8387642/apa-itu-thr-ini-panduan-lengkap-aturan-baru-dan-rumus-hitungnya

Tags: aturan THR karyawan 2026berapa THR 2026jadwal THR 2026kapan THR dibayarkan perusahaannominal THR pekerja Indonesiapencairan THR Lebaran 2026Perhitungan THR KaryawanTHR 2026 kapan cair
Fadlin Fajri

Fadlin Fajri

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Bansos yang Masih Dicairkan pada Bulan Maret 2026

Cek Bansos yang Masih Dicairkan pada Bulan Maret 2026

Cek Bansos yang Masih Dicairkan pada Bulan Maret 2026

Cara Cek Desil DTSEN, Pastikan Masih Memenuhi Syarat atau Tidak sebagai Penerima Bansos

Cara Cek Desil DTSEN, Pastikan Masih Memenuhi Syarat atau Tidak sebagai Penerima Bansos

Cara Cek Desil DTSEN, Pastikan Masih Memenuhi Syarat atau Tidak sebagai Penerima Bansos

Cek Jadwal Pencairan BPNT Maret 2026, Simak Rinciannya di Sini

Cek Jadwal Pencairan BPNT Maret 2026, Simak Rinciannya di Sini

Cek Jadwal Pencairan BPNT Maret 2026, Simak Rinciannya di Sini

BLT ATENSI YAPI Rp600 Ribu, Begini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

BLT ATENSI YAPI Rp600 Ribu, Begini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

BLT ATENSI YAPI Rp600 Ribu, Begini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial