Memasuki hari ke-9 Ramadhan 1447 H pada Jumat, 26 Februari 2026, perhatian publik mulai tertuju pada jadwal Idul Fitri 2026. Artinya, Hari Raya Lebaran tinggal sekitar tiga minggu lagi. Informasi mengenai cuti bersama Lebaran 2026 dan kebijakan kerja fleksibel pun semakin banyak dicari.
Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Selain itu, diterapkan pula skema Work From Anywhere (WFA) untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik sekaligus menjaga produktivitas selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
SKB Tiga Menteri Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Mengacu pada SKB Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah menetapkan rangkaian hari libur resmi yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Menariknya, jadwal Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H yang berdekatan menciptakan peluang libur panjang Maret 2026.
Baca Juga : Cara Pesan Penukaran Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI, Klik Link pintar.bi.go.id
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026
Diansir dari Infor.medanaktual, berikut rincian jadwal libur yang berkaitan dengan Nyepi dan Idul Fitri:
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Nyepi
- Kamis, 19 Maret 2026: Libur Nasional Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
- Sabtu, 21 Maret 2026: Libur Nasional Idul Fitri
- Minggu, 22 Maret 2026: Libur Nasional Idul Fitri
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
Dengan susunan tersebut, masyarakat berpeluang menikmati long weekend hingga satu pekan penuh, ideal untuk mudik atau liburan keluarga.
Baca Juga : Mudik Gratis PELNI 2026, Ini Rute dan Syarat Pendaftarannya
Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta
Selain menetapkan cuti bersama, pemerintah juga menerapkan kebijakan WFA Lebaran 2026 guna mengurai kepadatan mobilitas masyarakat.
Pelaksanaan WFA dibagi dalam dua tahap:
Fase Arus Mudik
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
Fase Arus Balik
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Melalui skema ini, ASN dan sebagian pekerja swasta dapat bekerja dari lokasi mana pun tanpa harus hadir di kantor, namun tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Baca Juga : Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 Penuh Makna
WFA Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan
Pemerintah menegaskan bahwa WFA bukan tambahan hari libur. Kebijakan ini merupakan bentuk flexible working arrangement agar produktivitas tetap terjaga sekaligus memberi fleksibilitas selama periode mudik Lebaran 2026.
Hak cuti tahunan pekerja tidak berkurang, dan karyawan tetap menerima upah penuh. Perusahaan diminta menyesuaikan pengaturan jam kerja serta sistem pengawasan agar operasional tetap berjalan optimal.
Sektor yang Tidak Menerapkan WFA
Beberapa sektor strategis tetap beroperasi normal dan tidak dapat menerapkan WFA, di antaranya:
- Layanan kesehatan
- Perhotelan
- Pusat perbelanjaan
- Manufaktur
- Industri makanan dan minuman
- Sektor esensial terkait produksi dan distribusi
Kebijakan ini bertujuan menjaga layanan publik dan kestabilan rantai pasok nasional selama periode Lebaran.
Strategi Mudik Bertahap Lebaran 2026
Sejumlah pemerintah daerah turut mendukung kebijakan ini dengan menerapkan program mudik gratis 2026 dan pengaturan keberangkatan bertahap. Strategi tersebut diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan dan membuat arus mudik maupun arus balik lebih lancar dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga : Sertifikasi Guru 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Terbaru TPG, THR, dan Gaji ke-13
Kesimpulan
Dengan kombinasi cuti bersama Lebaran 2026, libur nasional yang berdekatan dengan Nyepi, serta kebijakan WFA, masyarakat memiliki fleksibilitas lebih luas dalam merencanakan mudik dan liburan.
Perencanaan sejak dini sangat dianjurkan agar perjalanan Lebaran 2026 berjalan lancar, nyaman, dan terhindar dari lonjakan biaya transportasi maupun kepadatan lalu lintas.
Sumber : Info.medanaktual.com




