Kapan BSU Cair Lagi? Simak Penjelasan dari Kemnaker. Bantuan Subsidi Upah (BSU) terakhir kali disalurkan pada tahun 2025. Ini merupakan inisiatif dari pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Lalu, kapan BSU akan disalurkan lagi? Saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kapan BSU akan tersedia kembali.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, masyarakat diingatkan untuk berhati-hati terhadap berita palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang salah dan hoaks tentang BSU, terutama yang meminta pendaftaran melalui tautan yang tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi mengenai BSU hanya dapat diakses melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono dalam pernyataan tertulis.
Sebagai informasi tambahan, penyaluran BSU terakhir berlangsung pada tahun 2025. Jumlah penerima BSU untuk tahun tersebut mencapai 16.048.472 pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, belum ada pernyataan atau informasi resmi mengenai penyaluran BSU untuk tahun 2026.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ada kebijakan baru di kemudian hari, Kemnaker akan memberitahukannya secara terbuka melalui saluran resmi,” tegas Faried.
Syarat Penerima BSU
Pada tahun 2025, berikut adalah syarat untuk menjadi penerima BSU berdasarkan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang dilansir oleh detik.com.
- Warga negara Indonesia (WNI) dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang valid;
- Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025;
- Memperoleh gaji atau upah maksimum sebesar Rp 3.500.000;
- Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota kepolisian;
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak menerima manfaat dari program keluarga harapan pada tahun anggaran yang sama.
Bagi pekerja/buruh yang menerima gaji/upah di atas Rp 3.500.000, syarat gaji/upah tersebut disesuaikan menjadi paling tinggi sesuai dengan UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Link Resmi BSU Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tautan palsu yang mengklaim sebagai informasi penipuan BSU. Status penerimaan BSU dapat diperiksa hanya melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Berikut cara melakukannya.
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id
- Scroll ke bawah hingga menemukan opsi “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter
- Kemudian, klik “Cek Status”
- Tunggu hingga muncul informasi mengenai status penerima BSU.
Sumber : detik.com



