Pada tahun 2026 dimana pemerintah telah kembali memulai anggaran baru, banyak masyarakat yang menantikan pencairan bantuan sosial (bansos) seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU). Ini tentu wajar mengingat BSU sebelumnya telah terbukti membantu memenuhi kebutuhan dasar jutaan pekerja dan juga buruh yang berpenghasilan rendah.
Oleh karena itu, tidak heran apabila masyarakat khususnya pekerja mempertanyakan kabar terkait pencairan BSU ini. lantas, kapan BSU cair lagi?
Kapan BSU Cair Lagi?
Di situasi yang ada saat ini ketika banyak masyarakat pekerja yang mempertanyakan jadwal pencairan BSU, sejumlah informasi yang berdar baik dari website maupun media sosial perlu dicermati lagi kebenarannya.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman resminya mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap segala informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program BSU.
Untuk sementara ini, pemerintah belum ada mengeluarkan informasi maupun kebijakan baru terkait pencairan BSU. Selain itu, pihak Kemnaker juga menegaskan bahwa pencairan BSU terakhir kali dilakukan pada tahun 2025 dengan penerima sebanyak 16.048.472 pekerja maupun buruh yang memenuhi syarat.
Cara Cek Penerima BSU
Jika suatu saat pemerintah mengeluarkan instruksi terkait pencairan BSU, masyarakat perlu tahu bahwa pengecekan penerima BSU hanya dapat dilakukan lewat layanan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Beberapa layanan cara cek penerima BSU ini diantaranya yakni cara cek lewat laman resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi JMO.
Berikut cara cek penerima BSU:
Cara Cek Penerima BSU melalui Website Kemnaker
- Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bagian bawah hingga menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik kode keamanan (captcha) yang ditampilkan
- Klik tombol “Cek Status”
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan status penerima BSU
Cara Cek Penerima BSU melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Scroll ke bawah dan temukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Lengkapi data diri: NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan email aktif
- Pastikan informasi kontak benar agar bisa menerima notifikasi terkait pencairan
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti proses hingga selesai
Cara Cek Penerima BSU melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO di ponsel
- Cari dan klik bagian “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Halaman akan menampilkan form “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Masukkan data diri sesuai KTP: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email yang masih aktif
- Klik “Lanjutkan” dan selesaikan proses pengecekan
Syarat Penerima BSU
Untuk bisa menerima pencairan BSU, masyarakat perlu memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Berikut syarat penerima BSU:
- Merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki penghasilan atau gaji bulanan maksimal sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang belum pernah memperoleh bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.
Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara - Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kesimpulan
Demikian informasi seputar kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang saat ini masih banyak dinantikan masyarakat. Hingga sekarang, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait pencairan BSU terbaru. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, serta rutin memantau pengumuman resmi dari Kemnaker dan kanal pemerintah lainnya.
Jika nantinya BSU kembali dicairkan, pastikan hanya melakukan pengecekan dan pendaftaran melalui layanan resmi agar terhindar dari penipuan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masyarakat untuk lebih waspada sekaligus siap apabila program BSU kembali dilanjutkan.
sumber: https://kemnaker.go.id/news/detail/kemnaker-imbau-masyarakat-waspadai-informasi-hoaks-tentang-bsu-2026




