Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, banyak umat Islam mulai menanyakan satu hal penting, yakni kapan batas akhir pembayaran zakat fitrah 2026. Pertanyaan ini cukup penting agar ibadah zakat fitrah dapat ditunaikan sesuai dengan ketentuan syariat.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda. Ibadah ini dilaksanakan pada bulan Ramadhan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Selain menjadi bagian dari kewajiban agama, zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial yang sangat penting, yaitu membantu kaum fakir miskin agar dapat ikut merasakan kebahagiaan saat Hari Raya Idul Fitri.
Berikut penjelasan lengkap mengenai waktu pembayaran zakat fitrah, besaran zakat fitrah 2026, niat zakat fitrah, serta ketentuan syariatnya.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Menurut Syariat
Mengutip Tribun Palu, dalam kajian fikih Islam, para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori. Pembagian ini bertujuan agar umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah pada waktu yang tepat.
1. Waktu Wajib
Waktu wajib zakat fitrah dimulai sejak matahari terbenam pada malam Hari Raya Idul Fitri (malam 1 Syawal).
Artinya, siapa pun yang masih hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan, maka ia memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.
2. Waktu Terbaik (Waktu Afdal)
Waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id.
Dalam beberapa hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum umat Islam berangkat melaksanakan salat Idul Fitri.
Tujuannya adalah agar kaum fakir miskin sudah menerima bantuan tersebut sebelum hari raya dimulai, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan Lebaran.
3. Waktu yang Diperbolehkan
Sebagian besar ulama memperbolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan.
Dalam Mazhab Syafi’i bahkan disebutkan bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadhan. Sementara sebagian ulama lain membolehkan pembayaran zakat fitrah dilakukan dua hingga tiga hari sebelum Idul Fitri.
Di Indonesia sendiri, pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan sudah menjadi praktik umum, terutama melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun lembaga amil zakat lainnya.
4. Waktu Makruh
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah pelaksanaan salat Idul Fitri tanpa alasan yang jelas hukumnya makruh.
Hal ini karena tujuan utama zakat fitrah adalah membantu kaum yang membutuhkan sebelum hari raya tiba.
5. Waktu Haram
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri tanpa alasan syar’i, maka hukumnya haram.
Zakat yang dibayarkan setelah waktu tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya menjadi sedekah biasa.
Besaran Zakat Fitrah 2026
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki atau makanan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah:
- 2,5 kilogram beras atau makanan pokok
- atau setara dengan 3,5 liter beras per jiwa
Dalam praktiknya, zakat fitrah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Beberapa ulama, termasuk Syekh Yusuf Qardhawi, membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan satu sha’ makanan pokok seperti gandum, kurma, atau beras.
Berdasarkan ketetapan Baznas RI, besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi ditetapkan sebesar:
Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium.
Namun demikian, nominal tersebut bisa berbeda di setiap daerah tergantung harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Niat Zakat Fitrah
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسِي ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِي ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya fardhu karena Allah Ta’ala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya fardhu karena Allah Ta’ala.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّي ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِي ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuni nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dan seluruh orang yang menjadi tanggungan nafkah saya karena Allah Ta’ala.”
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Seseorang wajib menunaikan zakat fitrah apabila memenuhi beberapa syarat berikut:
- Beragama Islam
- Masih hidup hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri
- Memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya
Doa Saat Membayar Zakat
Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menganjurkan umat Islam membaca doa ketika menunaikan zakat.
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Rabbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim
Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 127)
Dengan mengetahui batas waktu pembayaran zakat fitrah, diharapkan umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini tepat waktu sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Sumber: https://palu.tribunnews.com/news/181672/kapan-batas-waktu-pembayaran-zakat-fitrah-1447h-ini-besaran-zakat-beras-dan-uang-di-tahun-2026



