Kapan Bansos Untuk Lansia Tahap 2 Cair? Serta Besarannya
Bantuan sosial (bansos) untuk lansia merupakan salah satu program penting pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para lanjut usia. Bantuan ini sangat dinantikan karena dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari lansia yang kurang mampu. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya kapan bansos tahap 2 akan dicairkan dan berapa besarannya.
Jadwal Pencairan Bansos Lansia Tahap 2 Tahun 2025
Pencairan bansos lansia di tahun 2025 dilakukan dalam empat tahap dengan jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk tahap 2, pencairan berlangsung pada periode April hingga Juni 2025. Dana akan disalurkan secara bertahap selama tiga bulan tersebut, sehingga penerima yang belum menerima di awal periode masih berpeluang mendapatkannya di bulan berikutnya.
Selain bansos lansia, pencairan tahap 2 juga bersamaan dengan beberapa bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Program Indonesia Pintar (PIP)
Cara Cek Status Penerima Bansos Lansia
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos lansia, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data pribadi seperti nama lengkap, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan bansos Anda.
Besaran Dana Bansos Lansia Tahap 2
Setiap penerima bansos lansia akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600.000 per tahap. Karena ada empat tahap dalam setahun, maka total bantuan yang diterima lansia selama setahun adalah Rp2.400.000. Besaran ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya dan sudah disesuaikan untuk membantu kebutuhan dasar lansia yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS
Syarat untuk Menerima Bansos Lansia
Untuk dapat memperoleh bantuan sosial (bansos) lansia dari pemerintah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat penerima bansos lansia berdasarkan ketentuan terbaru tahun 2025:
-
-
Usia Minimal 60 Tahun
Penerima bansos harus berstatus lansia dengan usia minimal 60 tahun. Meskipun beberapa program tertentu mungkin mengharuskan usia minimal 70 tahun, secara umum, usia 60 tahun sudah memenuhi syarat.
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima bansos harus merupakan Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial sebagai data utama untuk verifikasi dan penyaluran bantuan.
-
Kondisi Ekonomi Kurang Mampu
Bantuan ini ditujukan bagi lansia yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Prioritas diberikan kepada mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap atau kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
-
-
Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lainnya
Penerima bansos lansia biasanya tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau program bantuan lainnya untuk menghindari tumpang tindih bantuan
-
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Sebagai syarat administratif, penerima harus memiliki KKS yang berfungsi sebagai rekening penyaluran dana bansos.




