Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima, penting untuk mengetahui jadwal pencairan dan besaran nominal bantuan PKH 2026 agar dapat memanfaatkan bantuan secara tepat waktu. Artikel ini akan membahas secara lengkap kapan bansos PKH 2026 cair, besaran nominal yang diterima, serta tips memastikan pencairan berjalan lancar.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2026
Pada tahun 2026, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) masih menggunakan pola triwulanan (setiap tiga bulan) untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia, dan per dua bulan bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih. Namun, terdapat penyesuaian tanggal efektif pencairan berdasarkan evaluasi kinerja tahun sebelumnya.
Mengetahui estimasi jadwal pencairan penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar dapat merencanakan penggunaan dana untuk kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan.
Berikut adalah estimasi jadwal penyaluran yang telah dipetakan berdasarkan pola pencairan Kemensos di tahun 2026:
| Tahapan Pencairan | Periode Penyaluran (Estimasi) |
|---|---|
| Tahap 1 | Januari – Maret 2026 |
| Tahap 2 | April – Juni 2026 |
| Tahap 3 | Juli – September 2026 |
| Tahap 4 | Oktober – Desember 2026 |
| Catatan | Tanggal spesifik dapat berbeda antar wilayah sesuai kesiapan data bayar (SP2D). |
Dilansir dari desanaob.id
Dana biasanya masuk ke rekening KKS atau siap dicairkan di Kantor Pos antara minggu kedua hingga keempat setiap bulan selama periode pencairan. Keterlambatan dapat terjadi karena proses verifikasi dan validasi data di tingkat daerah belum selesai.
Rincian Nominal Bantuan PKH 2026
Bantuan PKH 2026 disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kebutuhan dasar keluarga. Terdapat tiga klaster utama penerima: kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, dengan nominal berbeda sesuai kategori dan tanggungan keluarga.
Besaran Bantuan per Tahun:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 (maksimal kehamilan kedua)
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000
- Pendidikan SD/Sederajat: Rp900.000
- Pendidikan SMP/Sederajat: Rp1.500.000
- Pendidikan SMA/Sederajat: Rp2.000.000
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000
- Lanjut Usia (70 tahun ke atas): Rp2.400.000
Per KK maksimal empat orang penerima PKH, agar bantuan dapat merata ke lebih banyak keluarga prasejahtera. Dana biasanya dicairkan empat kali dalam setahun melalui PT Pos, atau lebih sering jika menggunakan KKS Bank Himbara.
Cara Cek Status Penerima PKH
Masyarakat dapat memeriksa status penerima PKH secara online melalui situs resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah-Langkah Cek Status:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan) sesuai KTP
- Ketik nama lengkap penerima sesuai KTP
- Masukkan kode captcha untuk verifikasi
- Klik “CARI DATA”
Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan:
- Identitas penerima
- Jenis bantuan sosial yang diterima (PKH, BPNT, dll.)
- Status periode penyaluran terakhir
Apabila status menunjukkan periode 2026 dan keterangan “Ya”, pencairan tinggal menunggu saldo masuk atau surat undangan.
Penyebab Dana PKH Tidak Cair
Terkadang, KPM yang sebelumnya menerima bantuan mengalami penghentian dana pada tahun 2026.
Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini antara lain:
- Sudah Mampu: KPM dianggap mandiri secara ekonomi atau graduasi alami
- Data Tidak Padan: NIK tidak valid atau tidak sinkron dengan data Dukcapil
- Pindah Domisili: KPM pindah alamat tanpa melapor ke pendamping PKH atau operator desa
- Komponen Hilang: Tidak lagi memiliki anggota keluarga sesuai kategori PKH (misal anak sudah lulus atau balita sudah masuk SD)
- Meninggal Dunia: Penerima meninggal dan belum ada pergantian pengurus KK
Kemensos terus melakukan verifikasi dan geotagging untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Kesimpulan
Masyarakat dapat cek status penerima PKH secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK dan data wilayah. Penghentian bantuan dapat terjadi karena beberapa faktor, termasuk kemandirian ekonomi, data tidak sinkron, pindah domisili, komponen PKH hilang, atau meninggal dunia.
Sumber




