Pemerintah Indonesia telah merencanakan kelanjutan pencairan bansos PKH pada tahun 2026. Untuk itu, penting bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos untuk memantau jadwal penyaluran hingga nominal terkini.
Dilansir dari Kementerian Sosial (Kemensos) PKH atau Program Keluarga Harapan adalah bantuan dari pemerintah untuk keluarga miskin dan rentan. Dalam taksonomi program bansos, PKH masuk ke dalam model social transfer yang berbentuk uang tunai.
Pencairan Bansos PKH 2026
Dilansir detikNews, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengungkapkan penerima PKH tahun 2026 sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Semua bantuan tersebut akan dicairkan secara nontunai melalui transfer rekening atau PT Pos Indonesia. Untuk itu perlu untuk pemuktahiran data secara berlapis, mulai dari pendataan desa, validasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), hingga ground check melalui pendampingan PKH di lapangan.
Perkiraan Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026
Diambil dari tahun-tahun sebelumnya, PKH akan dicairkan secara bertahap per triwulan.
Adapun jadwalnya sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret 2026.
- Tahap 2: April, Mei, Juni 2026.
- Tahap 3: Juli, Agustus, September 2026.
- Tahap 4: Oktober, November, Desember 2026.
Sebagai catatan, Kemensos tidak mengumumkan tanggal pasti pencairan PKH per bulannya. Penerima diharapkan selalu mengecek jadwal pencairan melalui website resmi kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Besaran Bantuan PKH pada Tahun 2026
Adapun besaran penerima PKH per kategori pada tahun 2026:
- Ibu hamil: Rp3 juta (Rp750.000 per tahap).
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3 juta (Rp750.000 per tahap).
- Siswa SD: Rp900.000 (Rp225.000 per tahap).
- Siswa SMP: Rp1,5 juta(Rp375.000 per tahap).
- Siswa SMA: Rp2 juta (Rp500.000 per tahap).
- Disabilitas berat: Rp2,4 juta (Rp600.000 per tahap).
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta (Rp600.000 per tahap).
- Korban pelanggaran HAM berat: 10,8 juta (2,7 juta per tahap).
Syarat Penerima PKH 2026
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima PKH 2026, diantaranya:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
- Termasuk kategori keluarga miskin/rentan.
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, anggota TNI, Polri atau karyawan BUMN.
- Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) tersinkronisasi dengan data Dukcapil pusat.
- Memiliki keluarga yang terdaftar kategori penerima PKH.
Kesimpulan
Demikian penjelasan mengenai pencairan bansos PKH 2026 mulai dari jadwal, besaran hingga syarat penerimanya. Semoga bermanfaat.




