Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial menyampaikan pengumuman penting mengenai bantuan sosial seperti KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk tahun 2026. Banyak warga yang bertanya-tanya mengapa dana bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ tahun 2026 tak kunjung diterima hingga awal bulan Februari 2026.
Merujuk pada proses pencairan tahun 2025, bantuan seharusnya diberikan setiap bulan di minggu terakhir. Tetapi, hingga kini dana tersebut belum juga cair. Lantas, kapan sebenarnya bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ tahun 2026 akan dicairkan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Penyebab Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2026 Belum Cair
Dilansir dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta saat ini, dana Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ untuk Tahun Anggaran 2026 sedang dalam tahap pengurusan administrasi, yang berarti pencairan dana belum bisa dilaksanakan. Prosedur ini merupakan bagian penting dari mekanisme yang wajib ditempuh agar penyaluran bantuan bisa berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial memberi jaminan bahwa Bantuan Sosial KAJ, KLJ, dan KPDJ 2026 tetap akan dicairkan, dengan memprioritaskan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas yang baik, dan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Namun untuk kapan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2026 cair belum bisa dipastikan jadwalnya, hal ini tergantung berapa lama proses administrasi dilakukan. Maka dari itu masyarakat diminta untuk cek informasi resmi di website dinsos Jakarta atau media sosial mereka.
Syarat Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2026
Menurut Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022, terdapat beberapa kriteria penerima bantuan sosial ini, yaitu:
- Warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, serta benar-benar tinggal di Jakarta.
- Nama mereka tercatat di DTSEN.
- Anak-anak pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang berusia antara 0 hingga 6 tahun.
- Lanjut usia pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang berusia 60 tahun atau lebih.
- Penyandang disabilitas pemegang Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang datanya sudah terdaftar di Dinas Sosial.
- Penerima KLJ dan KPDJ bukanlah pensiunan PNS, TNI, atau POLRI.
- Telah lolos verifikasi lapangan oleh petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinas Sosial DKI Jakarta serta pihak berwenang di wilayah setempat.
Besar Bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ 2026
Untuk besar bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ 2026 yaitu sebesar Rp300.000 Ribu yang disalurkan ke rekening Bank Jakarta masing-masing
Kesimpulan
Maka dapat disimpulkan pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahun 2026 mengalami penundaan karena masih dalam tahap pengurusan administrasi oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Masyarakat diminta untuk cek informasi resmi dari Dinas Sosial Jakarta
Sumber
https://dinsos.jakarta.go.id/berita/bansos-kaj-klj-dan-kpdj-tahun-anggaran-2026




