Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memberikan kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di wilayahnya. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, telah secara resmi menandatangani berkas pengajuan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 7.550 tenaga PPPK Paruh Waktu. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengapresiasi kinerja dan dedikasi para pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik tersebut.
Detail Penerima dan Alokasi Anggaran
Secara keseluruhan, anggaran yang disiapkan oleh Pemkab Bandung untuk membayarkan THR ini mencapai nilai total Rp12 miliar. Dari jumlah 7.550 penerima, mayoritas berasal dari sektor pendidikan. Terdapat 4.320 orang yang merupakan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), dengan rincian 2.379 di antaranya adalah tenaga pengajar (guru) dan 1.941 lainnya merupakan tenaga kependidikan. Sementara itu, sisanya merupakan tenaga PPPK Paruh Waktu di luar formasi GTK yang tersebar di berbagai instansi di lingkungan Pemkab Bandung.
Komitmen dalam Masa Transisi
Bupati Dadang Supriatna menjelaskan bahwa penandatanganan berkas pencairan ini dilakukan sesaat setelah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengajukan dokumen terkait. Meskipun belum ada rincian pasti mengenai nominal yang diterima oleh masing-masing individu maupun tanggal spesifik pencairan, Bupati memastikan bahwa dana tersebut akan disalurkan secepat mungkin. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah daerah di tengah masa transisi status kepegawaian tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Solusi untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Selain soal THR, Pemkab Bandung juga terus berupaya mencari solusi terkait pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu untuk kelompok GTK. Bupati menyatakan bahwa kerjasama antara Kemenpan-RB dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memberikan titik terang. Saat ini, detail regulasi mengenai penggajian tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Langkah ini mencerminkan tanggung jawab Pemkab Bandung dalam memastikan hak-hak pegawai tetap terpenuhi di tengah tantangan administratif transisi kepegawaian nasional.
Kesimpulan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung secara resmi akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 7.550 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dengan total anggaran sebesar Rp12 miliar.
Sumber
https://www.detik.com/jabar/berita/d-8391834/thr-pppk-2026-paruh-waktu-kabupaten-bandung-segera-cair-ini-rinciannya




