Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan bantuan sosial yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
Melalui program terbaru ini, pemerintah secara resmi memberlakukan bantuan sosial berupa beras sebanyak 40 kilogram serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan secara berkelanjutan bagi golongan tertentu.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat. Masyarakat pun diimbau untuk memahami ketentuan dan persyaratan yang berlaku agar tidak melewatkan kesempatan menerima bantuan tersebut.
Bantuan Beras 40 Kg
Mengutip dari channel YouTube KLIK BANSOS, pemerintah menargetkan sebanyak 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan pangan beras pada tahun 2026. Jumlah tersebut mencakup keluarga yang masuk dalam desil 1 sampai desil 5, serta masyarakat yang masih tercatat sebagai penerima aktif bantuan sembako atau BPNT.
Dalam pelaksanaannya, setiap KPM akan memperoleh total 40 kilogram beras yang disalurkan secara bertahap selama empat bulan. Dengan demikian, keluarga penerima akan mendapatkan jatah 10 kg beras berkualitas setiap bulannya. Penyaluran bantuan ini diperkirakan mulai dilakukan menjelang bulan Ramadan, dengan tujuan membantu menekan dampak lonjakan harga kebutuhan pokok di pasaran.
Tiga Golongan yang Berhak Menerima PKH dan BPNT Seumur Hidup
Salah satu langkah strategis dalam kebijakan terbaru Kementerian Sosial adalah pemberian bantuan sosial secara berkelanjutan atau seumur hidup kepada kelompok masyarakat tertentu. Kebijakan ini ditujukan bagi golongan yang dinilai paling rentan, memiliki keterbatasan fisik maupun sosial, serta tidak lagi mampu menjalankan aktivitas produktif untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tiga kelompok masyarakat yang dimaksud antara lain:
- Lansia, yaitu warga lanjut usia yang tercatat sebagai penerima dalam komponen PKH maupun BPNT.
- Penyandang disabilitas berat, yakni individu dengan keterbatasan fisik atau mental yang bersifat berat sehingga memerlukan dukungan bantuan sosial secara berkelanjutan.
- ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), kelompok yang kini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah guna menjamin keberlangsungan hidup serta akses perawatan melalui dukungan dana bantuan sosial.
Bantuan Modal Rp5 Juta
Berbeda dengan kelompok rentan, pemerintah memberlakukan ketentuan yang lebih selektif bagi KPM usia produktif. Penyaluran bantuan sosial PKH maupun BPNT untuk kelompok ini dibatasi paling lama lima tahun.
Sebagai alternatif, pemerintah menyediakan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) atau PPSE sebagai upaya mendorong kemandirian ekonomi.
Melalui program tersebut, KPM berkesempatan mengajukan bantuan modal usaha hingga Rp5 juta, yang dilengkapi dengan pendampingan dan pembinaan usaha, sehingga diharapkan mampu meningkatkan penghasilan dan secara bertahap keluar dari kondisi kemiskinan atau mencapai status graduasi.
Pemerintah mengingatkan seluruh penerima bantuan agar menggunakan dana bansos sesuai ketentuan yang berlaku. Kepesertaan dalam program bantuan sosial dapat dihentikan atau dicabut apabila ditemukan sejumlah pelanggaran atau kondisi tertentu.
Kondisi yang dimaksud sebagai berikut:
- Terdapat anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja sebagai TNI atau Polri.
- Memiliki penghasilan di atas UMR atau UMP.
- Menggunakan dana bansos untuk membeli barang terlarang, seperti rokok, minuman keras, atau untuk game online terlarang.
Kesimpulan
Pemerintah terus memperkuat kebijakan perlindungan sosial melalui penyaluran bantuan beras 40 kg serta pemberian PKH dan BPNT seumur hidup bagi golongan paling rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas berat, dan ODGJ. Sementara itu, bagi KPM usia produktif, bantuan sosial bersifat sementara dan diarahkan menuju kemandirian ekonomi melalui program bantuan modal usaha seperti PENA atau PPSE.
Sumber: https://radarbogor.jawapos.com/bansos/2477082575/kabar-gembira-pemerintah-sahkan-bansos-beras-40-kg-dan-pkh-seumur-hidup-untuk-golongan-ini-cek-syaratnya?page=3#google_vignette




