Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) secara resmi mengeluarkan pengumuman penting bagi seluruh peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu aktivasi rekening bagi siswa yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2025.
Jika sebelumnya batas akhir ditetapkan pada 31 Januari 2026, kini para siswa dan orang tua memiliki waktu tambahan hingga 28 Februari 2026 untuk menyelesaikan proses administratif di bank penyalur.
Aktivasi di Bank Penyalur
Proses aktivasi rekening harus dilakukan secara langsung oleh siswa didampingi orang tua atau wali di bank yang telah ditunjuk sesuai jenjang pendidikan:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI): Untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
- Bank Negara Indonesia (BNI): Untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
- Bank Syariah Indonesia (BSI): Khusus untuk peserta didik di wilayah Provinsi Aceh.
Konsekuensi Jika Terlambat
Pemerintah memberikan peringatan keras bahwa aktivasi rekening adalah syarat mutlak pencairan dana.
Apabila hingga tanggal 28 Februari 2026 peserta didik tidak melakukan aktivasi, maka dana bantuan PIP yang telah dialokasikan akan hangus dan dikembalikan ke Kas Umum Negara.
Cara Cek Penerima PIP 2026
Cara memudahkan verifikasi bagi siswa dan orang tua dapat mengecek status bantuan PIP secara mandiri dengan mengakses laman resmi:
- Akses situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Cari kolom bertuliskan “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NISN dan NIK siswa dengan benar.
- Selesaikan verifikasi kode keamanan yang muncul di layar.
- Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’, dan status kepesertaan serta informasi pencairan akan muncul secara otomatis.
Dokumen yang Dibutuhkan
Kelengkapan dokumen sangat memengaruhi kelancaran verifikasi. Dokumen yang biasanya diminta meliputi:
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua.
- Akta Kelahiran siswa.
- Buku Tabungan SimPel.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika diperlukan.
- Untuk jenjang TK dan SD, pengurusan dokumen biasanya dibantu oleh pihak sekolah.
Nominal Bantuan PIP 2026
Besaran dana disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
- SD/MI: Rp450.000 per tahun.
- SMP/MTs: Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK/MA: Rp1.800.000 per tahun.
Kategori Penerima Bantuan PIP 2026
PIP diberikan kepada siswa yang sedang dalam Pendidikan, kriterianya sebagai berikut :
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Keluarga penerima bansos seperti PKH atau pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Siswa terdampak bencana, konflik, atau orang tua yang terkena PHK.
- Siswa yang kembali bersekolah setelah sempat putus sekolah.
Sumber : https://www.metrotvnews.com/read/KZmCQq5L-cek-sekarang-begini-cara-mengetahui-pencairan-pip-januari-2026
https://www.kompas.tv/info-publik/646624/pengumuman-penting-pip-2026-aktivasi-rekening-diperpanjang-hingga-28-februari




