Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memastikan sebanyak 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 pada tahun 2026. Kepastian tersebut muncul setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang mengatur pemberian tunjangan kepada aparatur negara, termasuk PPPK.
Dilansir dari laman detik.com, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Setelah aturan tersebut terbit, Pemkot Medan memastikan bahwa PPPK paruh waktu juga masuk dalam daftar penerima.
Regulasi THR Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026
Dalam ketentuan yang tercantum pada peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa PPPK berhak memperoleh THR tanpa membedakan status kerja. Artinya, baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu tetap memiliki hak yang sama untuk menerima tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perhitungan THR Disesuaikan dengan Masa Kerja
Meski semua PPPK berhak menerima THR, terdapat aturan khusus bagi pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Dalam kondisi tersebut, besaran THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
Perhitungan dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam satu tahun, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani. Sebagai contoh, apabila seorang PPPK baru bekerja selama empat bulan, maka perhitungan THR dilakukan dengan membagi gaji pokok dengan 12 bulan lalu dikalikan empat bulan masa kerja.
Wiriya menegaskan bahwa aturan ini telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Karena itu, ia meminta para PPPK paruh waktu tidak perlu lagi merasa khawatir mengenai hak mereka.
Pemkot Medan Siapkan Peraturan Wali Kota
Saat ini Pemkot Medan tengah menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan menjadi dasar teknis pencairan THR di lingkungan pemerintah kota. Setelah Perwal tersebut selesai disusun dan ditandatangani oleh Wali Kota, proses pencairan akan segera dilaksanakan. Pemerintah daerah menargetkan pencairan THR dapat dilakukan secara bersamaan bagi seluruh aparatur sipil negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, menambahkan bahwa selain THR, para PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Untuk mempercepat proses pencairan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah aturan teknis diterbitkan. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap penyaluran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu sehingga para aparatur dapat segera merasakan manfaatnya.
Sumber referensi
https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-8396890/pemkot-medan-pastikan-8-533-pppk-paruh-waktu-terima-thr-dan-gaji-ke-13




