Tahun 2026 membawa kabar signifikan bagi kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Fokus utama pemerintah saat ini tertuju pada penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR). Kabar paling mencolok adalah alokasi anggaran yang mencapai angka fantastis, yakni Rp55 triliun, yang dipersiapkan untuk memastikan hak-hak finansial guru terpenuhi sepanjang tahun anggaran ini.
Mekanisme SKTP Susulan dan Validasi Data
Salah satu poin penting yang akan dibahas adalah mengenai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Bagi guru yang belum mendapatkan SKTP pada gelombang utama, pemerintah menyediakan mekanisme “SKTP Susulan”. Hal ini menjadi angin segar bagi para guru yang sempat terkendala masalah administrasi atau validasi data di Dapodik.
Guru yang masuk kategori susulan biasanya mengalami beberapa hal sebagai berikut :
- Keterlambatan sinkronisasi Dapodik
- Kesalahan input tugas tambagan (TTU/TTLE)
- Jam ekuivalensi belum terbaca oleh sistem
- Perbedaan tanggal SK
Proses sinkronisasi data tetap menjadi kunci utama. Guru diminta untuk memastikan beban mengajar, kualifikasi akademik, dan status kepegawaian telah terinput dengan benar. SKTP susulan ini memastikan bahwa guru yang memenuhi syarat tetap akan menerima tunjangan mereka meskipun terjadi keterlambatan administratif di awal periode.
TPG Februari 2026 Masih Proses Validasi
Proses penarikan data TPG Februari 2026 telah dimulai pada tanggal 15 Februari kemarin dan tahap verifikasi dan validasi pada tanggal 20 Februari. Apabila SKP telah terbit pada tanggal 19-20 Februari maka peluang cair akhir bulan masih terbuka, namun jika melewati tanggal tersebut belum cair, maka pencairan akan dilakukan di bulan berikutnya.
Hal yang harus dipastikan adalah sebagai berikut :
- Beban Jam Pelajaran 24 jam tatap muka harus terpenuhi dan linear
- Tugas tambahan sesuai dengan SK terbaru
- Data NIP, pangkat dan golongan benar
- Tidak ada perubahan rombongan belajar (rombel)
Alokasi Anggaran 55 Triliun Rupiah
Anggaran sebesar 55 triliun rupish bukan hanya sekadar angka, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup guru.
Dana ini dialokasikan untuk mencakup pembayaran TPG bagi guru PNS maupun PPPK di seluruh daerah.
Dengan besarnya anggaran ini, diharapkan tidak ada lagi kendala klasik seperti “anggaran tidak cukup” yang sering memicu keterlambatan pembayaran tunjangan di tingkat daerah.
Penyaluran dana ini akan mengikuti jadwal triwulanan yang sudah ditetapkan, dengan pengawasan ketat agar tepat sasaran.
THR Guru 2026
THR tahun ini direncanakan akan mencakup beberapa komponen pendapatan, yang biasanya terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada jabatan atau profesi. Pemerintah berupaya agar pencairan THR dilakukan tepat waktu, yakni sebelum Hari Raya Idul Fitri, guna membantu para guru memenuhi kebutuhan hari raya. Penting bagi guru untuk memahami bahwa besaran THR sangat bergantung pada status kepegawaian dan golongan masing-masing. Sinkronisasi data antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan menjadi faktor penentu kelancaran pencairan dana ini ke rekening masing-masing guru.
Kesimpulan
Tahun 2026 diproyeksikan menjadi tahun yang lebih stabil bagi keuangan guru. Dengan anggaran besar dan perbaikan sistem administrasi melalui SKTP susulan, diharapkan hambatan birokrasi dapat diminimalisir.
Sumber
https://bogor.pojoksatu.id/nasional/1157212907/info-terbaru-tpg-dan-thr-guru-2026-dari-sktp-susulan-hingga-anggaran-rp55-triliun-ini-gambaran-lengkap-yang-perlu-dipahami?page=4




