Cara Daftar Bansos PKH Secara Online 2025
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu di Indonesia.
Setiap tahun, jutaan keluarga mendapatkan manfaat dari program ini, terutama mereka yang termasuk dalam kategori prioritas seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Memasuki periode terbaru, proses pendaftaran PKH kini semakin mudah karena dapat dilakukan baik secara online melalui aplikasi resmi Kemensos maupun secara offline di kantor desa atau kelurahan.
Meski demikian, banyak masyarakat yang masih belum memahami langkah-langkah pendaftaran dan syarat yang harus dipenuhi agar dapat lolos verifikasi sebagai calon penerima bantuan.
Oleh karena itu, memahami cara daftar PKH terbaru sangat penting agar keluarga yang benar-benar membutuhkan dapat tercatat dalam data resmi pemerintah dan berpeluang menerima bantuan secara tepat sasaran.
Syarat Dasar untuk Mendaftar PKH
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan e-KTP dan KK yang sah.
- Termasuk keluarga miskin atau rentan, atau memenuhi kategori penerima — misalnya ibu hamil/menyusui, anak usia dini (balita), anak sekolah (SD/SMP/SMA), penyandang disabilitas berat, atau lansia.
- Belum menerima bantuan sosial serupa dari program lain (tergantung kebijakan lokal) dan bukan anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Data keluarga sudah terdaftar di database resmi: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) / Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik pemerintah.
Cara Daftar PKH Secara Online
Jika Anda ingin mendaftar secara online, berikut langkah-langkahnya (umumnya melalui aplikasi resmi).
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buat akun baru — masukkan data diri sesuai e-KTP/KK: NIK, nama lengkap, alamat, dsb.
- Unggah dokumen pendukung: foto e-KTP, dan terkadang selfie sambil memegang e-KTP — sesuai permintaan.
- Setelah akun aktif/verifikasi, login dan pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”.
- Isi data lengkap anggota keluarga dan pilih jenis bantuan: PKH.
- Kirim usulan. Kemudian tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak terkait (misalnya Dinas Sosial setempat).
Bila disetujui data Anda akan diperiksa, dan jika lolos, Anda akan tercatat sebagai calon penerima (KPM) dalam DTKS/DTSEN.
Cara Daftar PKH Secara Offline (Datang ke Kelurahan/Desa)
- Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
- Bawa dokumen: e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung jika diminta (misalnya Surat Keterangan Tidak Mampu, sesuai kebijakan lokal).
- Isi formulir pendaftaran atau usulan penerima bantuan.
- Petugas desa/kelurahan bersama Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data. Jika disetujui, data akan dimasukkan ke DTKS/DTSEN.
Kesimpulan
Memenuhi semua syarat ini menjadi langkah awal agar pendaftaran PKH bisa diterima dan proses verifikasi berjalan lancar, sehingga keluarga berhak memperoleh bantuan sosial secara tepat sasaran.




