Kabar gembira bagi masyarakat penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui program PBI JKN! Sebanyak 8.394 peserta yang sebelumnya nonaktif kini telah diaktifkan kembali.
Bagi peserta yang ingin memastikan status kepesertaannya atau melakukan reaktivasi, pemerintah menyediakan langkah-langkah mudah yang bisa diikuti agar layanan kesehatan tetap dapat digunakan tanpa hambatan. Berikut panduan lengkap cara reaktivasi PBI JKN bagi peserta yang kembali aktif.
Kemensos Aktifkan Kembali 8.394 Peserta PBI JK
Kementerian Sosial (Kemensos) segera menindaklanjuti masalah peserta nonaktif dengan mengaktifkan kembali 8.394 penerima PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK). Hal ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram Kemensos.
“8.394 Peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya nonaktif kini telah aktif kembali,” dilansir dari radarbogor.
Selain itu, Kemensos mengimbau peserta untuk segera melakukan reaktivasi status kepesertaan agar layanan kesehatan dapat digunakan tanpa hambatan.
BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Gubernur Jawa Barat Pastikan Penanganan Pasien Gagal Ginjal dan Kanker yang Tidak Mampu
Langkah Mudah Reaktivasi PBI JK 2026
Berikut panduan lengkap untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK:
1. Meminta Surat Keterangan Berobat
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan, disarankan untuk meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat pasien dirawat. Surat ini menjadi bukti yang diperlukan untuk proses reaktivasi.
2. Melapor ke Dinas Sosial Setempat
Setelah mendapatkan surat keterangan berobat, peserta wajib melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) di wilayah masing-masing. Petugas akan membantu proses aktivasi kembali kepesertaan PBI JK dengan menyertakan dokumen pendukung tersebut.
3. Dinas Sosial Memproses Reaktivasi
Setelah peserta melapor, Dinas Sosial (Dinsos) akan memproses reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG. Proses ini memastikan data peserta diperbarui dan statusnya kembali aktif secara resmi.
Penjelasan Kemensos Mengenai Penonaktifan PBI JK
Kemensos menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK bukan berarti pengurangan jumlah peserta, melainkan penyesuaian distribusi. Peserta yang tergolong mampu (desil atas) dialihkan, sehingga bantuan dapat difokuskan kepada masyarakat di desil bawah (kurang mampu).
Langkah ini bertujuan agar bansos PBI JK lebih tepat sasaran, tepat kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Pembaruan Data Peserta
Bagi peserta yang sudah diaktifkan kembali, diwajibkan untuk memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) paling lambat enam bulan setelah aktivasi kembali. Pembaruan ini penting agar status kepesertaan tetap valid dan bantuan bisa terus diterima.
Kesimpulan
Kemensos telah mengaktifkan kembali 8.394 peserta PBI JK yang sebelumnya nonaktif. Peserta diwajibkan melakukan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan berobat.
Sumber
- https://radarbogor.jawapos.com/bansos/2477167206/kabar-gembira-8394-peserta-bansos-pbi-jk-kini-sudah-aktif-kembali-begini-cara-mudah-reaktivasinya
