Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu skema Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terus menjadi sorotan masyarakat, terutama menyangkut pola penggajian serta aspek kesejahteraan.
Baru-baru ini, perhatian publik kembali tertuju pada persoalan gaji PPPK Paruh Waktu, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menyusul informasi bahwa hak gaji tersebut belum diterima pada awal tahun 2026.
Pembayaran Gaji Menyesuaikan Awal Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa belum terealisasinya pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak disebabkan oleh kekurangan anggaran daerah. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran mengikuti ketentuan masa kerja yang secara administratif baru efektif mulai Januari 2026. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu diwajibkan menjalani satu bulan masa kerja terlebih dahulu sebelum memperoleh gaji perdana.
“Surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu sekitar September atau Oktober 2025, kemudian mulai bekerja pada 1 Januari 2026. Kerja dulu satu bulan, baru gajian. Jadi, pembayaran gajinya dilakukan pada awal Februari 2026,” ujar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, saat ditemui di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).
Selain itu, ia memastikan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berada dalam keadaan stabil. Saat ini, kas daerah tercatat memiliki dana sekitar Rp707 miliar yang dinilai mencukupi untuk memenuhi berbagai kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji pegawai serta kewajiban kepada pihak kontraktor.
Ia juga menegaskan bahwa kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berada dalam situasi yang aman dan terkendali. Saat ini, kas daerah tercatat memiliki dana sekitar Rp707 miliar. Jumlah tersebut dinilai mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji aparatur serta kewajiban kepada pihak kontraktor.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 di Jawa Barat
Pada tahun 2026, besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat pada umumnya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat. Kebijakan ini diterapkan agar penghasilan pegawai tetap sejalan dengan standar kebutuhan hidup di wilayah tempat mereka bertugas.
Berdasarkan penetapan UMP tahun 2026, Upah Minimum Provinsi Jawa Barat berada di kisaran Rp2.317.601 per bulan. Nilai tersebut menjadi dasar perhitungan gaji PPPK Paruh Waktu. Meski demikian, besaran yang diterima masing-masing pegawai dapat berbeda, bergantung pada kebijakan instansi, jenis pekerjaan, serta jumlah jam kerja yang dijalankan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah pegawai menyelesaikan masa kerja satu bulan penuh. Oleh sebab itu, meskipun pengangkatan efektif sejak Januari 2026, gaji bulan pertama baru dicairkan pada awal Februari 2026.
Mekanisme Penentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Penetapan penghasilan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan dan tidak ditentukan secara sepihak. Beberapa faktor utama yang menjadi dasar perhitungan antara lain sebagai berikut:
1. Mengacu pada Upah Minimum Provinsi
UMP Jawa Barat menjadi patokan utama dalam penetapan gaji PPPK Paruh Waktu. Hal ini memastikan bahwa penghasilan minimum pegawai paruh waktu tetap mengikuti standar upah regional.
2. Kebijakan Instansi Penempatan
Selain UMP, instansi tempat bertugas memiliki kewenangan untuk menyesuaikan besaran gaji dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, durasi jam kerja, serta kebijakan internal masing-masing lembaga.
3. Hak Tambahan dan Tunjangan
Di beberapa daerah, PPPK Paruh Waktu juga berpotensi menerima hak tambahan berupa tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Waktu Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak langsung dibayarkan pada awal Januari 2026 karena adanya ketentuan administrasi. Pegawai diwajibkan menyelesaikan satu bulan masa kerja terlebih dahulu, sehingga pencairan gaji dilakukan pada awal Februari 2026.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat pada tahun 2026 mengacu pada UMP sekitar Rp2,3 juta per bulan sebagai batas minimal. Namun, nominal yang diterima dapat bervariasi sesuai kebijakan instansi dan kesepakatan jam kerja.
Hak Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai resmi di lingkungan instansi pemerintah dan berhak memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK sebagai identitas ASN. Skema ini juga dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK 2024.
Secara umum, PPPK Paruh Waktu memiliki hak yang sejalan dengan ASN lainnya. Namun, hingga kini belum terdapat aturan khusus yang secara rinci mengatur jenis serta besaran tunjangan yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu.
Sebagai acuan, ketentuan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, yang meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan
- Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Ketentuan ini tercantum dalam diktum ke-18 Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pengangkatan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta hasil penilaian kinerja yang dilakukan secara berkala, baik per tiga bulan maupun tahunan. Apabila status pegawai berubah menjadi PPPK Penuh Waktu, maka besaran gaji akan mengikuti ketentuan gaji PPPK sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Daftar Gaji PPPK Penuh Waktu
Dilansir dari detik.com, besaran gaji PPPK Penuh Waktu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Kesimpulan
Semoga kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dapat terus meningkat dan memberikan motivasi bagi pegawai.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8347505/berapa-gaji-pppk-paruh-waktu-2026-ini-rinciannya-lengkap?page=3




