Di bulan februari 2026, BPJS Kesehatan menyediakan mekanisme reaktivasi PBI JKN bagi masyarakat tertentu yang membutuhkan jaminan kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta yang sebelumnya nonaktif bisa kembali aktif melalui prosedur yang telah disediakan.
Cara Reaktivasi PBI JKN
Dilansir dari kompas.tv, Peserta yang ingin melakukan reaktivasi kepesertaan PBI JKN perlu mengurus surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan tempat berobat. Surat ini kemudian dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk diproses lebih lanjut.
Kategori Peserta yang Bisa Mengajukan Reaktivasi
Ada tiga kategori peserta yang memenuhi syarat untuk reaktivasi PBI JKN:
- Masyarakat tidak mampu secara finansial
- Peserta dengan penyakit kronis
- Peserta dalam kondisi darurat medis
“Skema reaktivasi ini dibuat agar peserta yang benar-benar membutuhkan jaminan kesehatan tetap terlindungi,” kata Rizzky Anugerah di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Alternatif Bagi Peserta yang Mampu
Bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial cukup, BPJS Kesehatan menyarankan untuk beralih menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sementara pekerja yang tergolong Penerima Upah dapat meminta kepesertaan melalui pemberi kerja.
Statistik Reaktivasi PBI JKN
Pemerintah telah mereaktivasi sekitar 102,9 ribu peserta PBI JKN yang sebelumnya dinonaktifkan. Mayoritas peserta yang direaktivasi adalah penyandang penyakit kronis atau penyakit katastropik.
“Peserta PBI JKN yang statusnya nonaktif memiliki beberapa opsi reaktivasi sesuai kondisi masing-masing,” tambah Rizzky Anugerah.
Pastikan Status Kepesertaan JKN Anda
BPJS Kesehatan menekankan pentingnya peserta memastikan status kepesertaan JKN agar mendapatkan perlindungan kesehatan berkelanjutan sesuai undang-undang.
Peserta bisa mengecek status kepesertaan melalui berbagai kanal resmi:
- WhatsApp PANDAWA: 0811-8165-165
- Care Center BPJS Kesehatan: 165
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Website cek PBI: https://cekbansos.kemensos.go.id
Dengan mekanisme ini, BPJS Kesehatan memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan akses jaminan kesehatan PBI JKN tanpa hambatan.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan telah membuka mekanisme reaktivasi PBI JKN bagi peserta yang sebelumnya nonaktif, khususnya masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan, seperti peserta tidak mampu, penderita penyakit kronis, atau kondisi darurat medis. Bagi peserta yang mampu secara finansial, BPJS menyarankan beralih menjadi peserta mandiri atau melalui program Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Dengan langkah ini, BPJS Kesehatan memastikan setiap peserta yang membutuhkan tetap mendapatkan akses jaminan kesehatan PBI JKN secara berkelanjutan.
Sumber
https://www.kompas.tv/nasional/650577/bpjs-sediakan-mekanisme-reaktivasi-pbi-jk-ini-kategori-peserta-yang-bisa-mengajukan




