Puluhan juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Indonesia dilaporkan mengalami status kepesertaan yang tiba-tiba nonaktif, membuat sejumlah orang panik saat hendak berobat. Perubahan status ini terjadi bersamaan dengan pembaruan data sosial di pemerintah, tetapi bukan berarti hak layanan kesehatan hilang selamanya. Berikut penjelasan lengkapnya dan langkah praktis untuk mengaktifkan kembali kepesertaan Anda.
Mengapa Status PBI Mendadak Dinonaktifkan?
Status JKN PBI dapat menjadi nonaktif karena beberapa faktor administratif, terutama terkait data kependudukan dan sosial ekonomi. Menurut BPJS Kesehatan, penonaktifan dilakukan jika peserta tidak lagi tercatat dalam data sosial yang menjadi acuan pemerintah, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini sesungguhnya bertujuan untuk menyesuaikan bantuan kepada mereka yang paling membutuhkan.
Dilansir dari laman antaranews beberapa penyebab umum nonaktifnya status PBI disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya:
- Tidak lagi tercatat dalam DTSEN karena perubahan keadaan ekonomi atau data.
- Perubahan status menjadi pekerja yang dibiayai perusahaan.
- Administrasi mutasi data atau kesalahan entri data.
- Duplikasi data atau ketidaksesuaian identitas.
- Peserta meninggal dunia.
Perlu digarisbawahi bahwa penonaktifan ini tidak otomatis menghapus hak layanan kesehatan dalam kondisi darurat.
Dalam situasi darurat medis, fasilitas kesehatan tetap wajib memberikan layanan sebelum persoalan status administrasi diselesaikan.
Cara Cek Status Kepesertaan JKN PBI
Sebelum mengambil langkah lanjutan, pastikan terlebih dahulu apakah status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anda benar-benar nonaktif.
Pemeriksaan dapat dilakukan secara cepat melalui aplikasi resmi maupun website BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkah yang mudah dipahami:
Cek Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi lalu login menggunakan NIK dan tanggal lahir. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Info Peserta.”
Status kepesertaan akan langsung ditampilkan, apakah masih aktif atau sudah nonaktif.
Cek Melalui Website BPJS Kesehatan
- Buka situs resmi bpjs-kesehatan.go.id melalui browser.
- Pilih menu “Cek Status Kepesertaan.”
- Masukkan data diri yang diminta, seperti NIK atau nomor kartu JKN.
- Ikuti petunjuk hingga sistem menampilkan informasi status kepesertaan Anda.
Dengan melakukan pengecekan ini, Anda dapat memastikan kondisi kepesertaan lebih awal dan segera mengambil langkah yang diperlukan jika ditemukan kendala.
Cara Mereaktivasi Kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan
Dilansir dari laman kompas.com Peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya, asalkan memenuhi persyaratan dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan bersama Dinas Sosial, Kementerian Sosial (Kemensos), dan BPJS Kesehatan.
- Ajukan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
Peserta yang dinonaktifkan, khususnya karena membutuhkan perawatan kesehatan, dapat pergi ke:- Rumah Sakit
- Puskesmas
- Fasilitas Kesehatan lainnya
Layanan tersebut didatangi untuk mendapatkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan sebagai bukti dokumentasi medis.
- Lapor ke Dinas Sosial Setempat
Setelah memiliki dokumen medis, peserta wajib melapor langsung ke Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai domisili. Di sini, petugas akan:- Memverifikasi data peserta
- Mencocokkan kondisi sosial ekonomi melalui data terbaru (DTSEN)
- Membantu penyusunan usulan reaktivasi.
- Peserta wajib tercatat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk layak diusulkan kembali sebagai penerima PBI JK.
- Pembuatan Surat Rekomendasi oleh Dinas Sosial
Setelah verifikasi awal, Dinas Sosial akan membuat dan mengirimkan surat rekomendasi reaktivasi melalui sistem resmi, yaitu SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). - Verifikasi oleh Petugas Kemensos
Kemudian, petugas dari Kementerian Sosial akan memverifikasi dokumen usulan tersebut. Tujuannya memastikan peserta benar memenuhi persyaratan sesuai ketentuan saat ini. - Pengiriman ke BPJS Kesehatan
Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan diteruskan secara resmi ke BPJS Kesehatan untuk langkah verifikasi lebih lanjutan. - Aktivasi Kembali Oleh BPJS Kesehatan
Jika BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi, maka status kepesertaan peserta akan diaktifkan kembali. Saat itu, peserta dapat kembali menggunakan layanan kesehatan seperti biasa.
Penutup
Status JKN PBI yang tiba-tiba nonaktif memang bisa menimbulkan kekhawatiran, apalagi saat dibutuhkan layanan kesehatan.
Namun, dengan langkah yang benar dan melengkapi dokumen yang diperlukan, peserta masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan melalui mekanisme resmi.
Selalu gunakan situs resmi BPJS Kesehatan seperti bpjs-kesehatan.go.id untuk informasi terbaru dan akurat terkait kepesertaan JKN.
Sumber
- https://www.antaranews.com/berita/5395778/bpjs-kesehatan-jkn-pbi-yang-dinonaktifkan-bisa-direaktivasi
- https://money.kompas.com/read/2024/07/28/220533826/cara-reaktivasi-pbi-bpjs-kesehatan




