Memasuki tahun 2026, pemerintah Indonesia terus memperkuat jaring pengaman sosial melalui berbagai program bantuan untuk warga lanjut usia (lansia).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, dan kualitas hidup para orang tua kita di masa senja.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai jenis bantuan lansia yang tersedia di tahun 2026 serta cara mendapatkannya.
Pemerintah umumnya menyalurkan bantuan melalui dua skema utama yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos):
- Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia, bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota rumah tangga berusia 60 tahun ke atas. Bantuan ini cair secara bertahap (biasanya setiap 3 bulan).
- Program Permakanan Lansia, bantuan berupa makanan siap saji (dua porsi sehari) yang diantarkan langsung ke rumah lansia tunggal (hidup sendiri) atau lansia yang memiliki keterbatasan fisik/ekonomi.
- BLT Mitigasi Risiko Pangan, bantuan tambahan yang diberikan pada periode tertentu untuk menjaga daya beli lansia terhadap kebutuhan pokok (beras, telur, dll).
Syarat Penerima Bantuan Lansia
Agar bisa mendapatkan bantuan, seorang lansia harus memenuhi kriteria dasar berikut:
- Usia: Minimal 60 tahun ke atas.
- Status Ekonomi: Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar di DTKS: Nama lansia harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Dokumen: Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah padan dengan data Dukcapil.
- Kondisi Khusus: Untuk bantuan permakanan, biasanya diutamakan bagi lansia terlantar atau yang tidak memiliki keluarga yang mengurus.
Cara Mendaftar Bantuan Lansia 2026
Jika ada lansia di sekitar Anda yang membutuhkan namun belum mendapatkan bantuan, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
Melalui Aplikasi “Cek Bansos” (Mandiri)
- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi milik Kemensos di Play Store.
- Buat akun baru menggunakan NIK KTP dan nomor KK.
- Pilih fitur “Daftar Usulan”.
- Masukkan data diri lansia yang ingin diusulkan.
- Lampirkan foto KTP dan foto kondisi rumah bagian depan.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh dinas sosial setempat.
Melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Manual)
- Bawa fotokopi KTP dan KK ke kantor Desa atau Kelurahan setempat.
- Mintalah untuk didaftarkan ke dalam DTKS melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).
- Data tersebut akan diinput oleh operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial) ke pusat.
Untuk memastikan apakah bantuan sudah cair atau apakah seseorang terdaftar sebagai penerima, Anda bisa mengeceknya secara online:
- Kunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Pilih wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul.
- Klik “Cari Data”. Sistem akan menunjukkan jenis bantuan apa yang sedang diterima (PKH, BPNT, atau
- lainnya).




