Sejumlah pegawai PPPK saat ini tengah menunggu kepastian waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Banyak di antara mereka mempertanyakankapan dana tersebut akan mulai disalurkan.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Dengan perkiraan tersebut, maka pembayaran THR paling lambat dilakukan sekitar 11 Maret 2026.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan THR dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika Idul Fitri berlangsung pada 20 Maret 2026, maka batas akhir pencairan THR adalah 13 Maret 2026. Sementara apabila jatuh pada 21-22 Maret 2026, pembayaran wajib dilakukan paling lambat 14 atau 15 Maret 2026.
Pemerintah Targetkan THR ASN Cair di Awal Ramadan
Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh aparatur sipil negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
“Udah pasti nanti. Tapi saya nggak tau tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan usai acara Indonesia Economic Outlook yang digelar di Wisma Danantara Jakarta, pada Jumat (13/2/2026). Meski demikian, ia belum merinci tanggal pasti pencairannya.
Menurutnya, pemerintah menargetkan penyaluran dilakukan pada awal bulan puasa agar para pegawai dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.
Komponen Dan Perkiraan Besaran THR 2026
Dilansir dari radarkediri, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, serta hakim terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Untuk ASN daerah, besaran THR disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan fiskal masing-masing wilayah. Sementara bagi pensiunan, THR diberikan sebesar nilai pensiun bulanan.
Pada tahun sebelumnya, THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dengan pencairan dimulai pada pertengahan Maret. Adapun gaji ke-13 umumnya diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Estimasi THR PNS Berdasarkan Pendidikan (Masa Kerja ≤10 Tahun)
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, berikut perkiraan maksimal THR bagi PNS dengan masa kerja hingga 10 tahun:
- SD/SMP/sederajat: Rp4.285.200
- SMA/D-1/sederajat: Rp4.907.700
- D-2/D-3/sederajat: Rp5.488.500
- S-1/D-4/sederajat: Rp6.591.000
- S-2/S-3/sederajat: Rp7.764.100
Pegawai dengan masa kerja di atas 10 tahun berpotensi memperoleh nominal lebih besar sesuai golongan, pangkat, serta masa jabatan.
Rincian THR Pejabat dan Eselon
-
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
-
Pejabat Eselon dan Setara
- Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Madya: Rp24.886.200
- Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III/Administrator: Rp13.842.300
- Eselon IV/Pengawas: Rp10.612.900
Rincian THR Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
-
SD/SMP/sederajat
- < 10 tahun: Rp4.285.200
- 10–20 tahun: Rp4.639.000
- ≥20 tahun: Rp5.052.600
-
SMA/D-1/sederajat
- < 10 tahun: Rp4.907.700
- 10–20 tahun: Rp5.347.400
- ≥20 tahun: Rp5.861.500
-
D-2/D-3/sederajat
- < 10 tahun: Rp5.488.500
- 10–20 tahun: Rp5.966.100
- ≥20 tahun: Rp6.524.200
-
S-1/D-4/sederajat
- < 10 tahun: Rp6.591.000
- 10–20 tahun: Rp7.160.500
- ≥20 tahun: Rp7.825.800
-
S-2/S-3/sederajat
- < 10 tahun: Rp7.764.100
- 10–20 tahun: Rp8.357.500
- ≥20 tahun: Rp9.050.500
Pemerintah menegaskan bahwa THR bagi ASN serta anggota TNI dan Polri mencakup beberapa unsur penghasilan, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan lain yang melekat sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan gaji terbaru sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kesimpulan
Semoga proses pencairan berjalan lancar dan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Sumber Referensi
- https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787194644/thr-pppk-2026-cair-lebih-cepat-menkeu-purbaya-upayakan-sebelum-puasa-ini-estimasi-nominalnya?page=4




