Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri mulai menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Setiap tahun, pemerintah menyalurkan THR sebagai bentuk penghargaan sekaligus dukungan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Dilansir dari laman setneg.go.id pada tahun 2026, pemerintah kembali menyiapkan kebijakan pemberian THR bagi aparatur negara. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan konsumsi masyarakat saat momentum hari raya. Meski tanggal resmi pencairan masih menunggu regulasi pemerintah, pola pencairan THR dari tahun-tahun sebelumnya dapat menjadi gambaran perkiraan waktu pembayaran pada 2026.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI-Polri 2026
Berdasarkan pola pencairan THR pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah biasanya menyalurkan tunjangan tersebut sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20–22 Maret 2026, maka THR aparatur negara kemungkinan mulai dicairkan pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Beberapa estimasi jadwal yang banyak beredar menyebutkan bahwa pencairan dapat berlangsung sekitar:
- 6–14 Maret 2026
- 11–15 Maret 2026
- atau sekitar 10–15 hari sebelum Lebaran
Proses pencairan biasanya dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing pegawai setelah pemerintah menerbitkan aturan resmi. Namun, jadwal final tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR tahun 2026.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?
THR Lebaran yang diberikan pemerintah tidak hanya untuk PNS. Sejumlah kelompok aparatur negara juga menjadi penerima manfaat program ini.
Berikut penerima THR yang umumnya mendapatkan tunjangan dari pemerintah:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN
Pemberian THR ini merupakan kebijakan rutin pemerintah yang bertujuan membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri.
Komponen yang Diterima dalam THR ASN
Besaran THR yang diterima setiap pegawai tidak sama karena bergantung pada golongan dan jabatan masing-masing.
Secara umum, komponen THR aparatur negara meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (pada instansi tertentu)
Karena komponen tersebut berbeda di setiap jabatan, nominal THR yang diterima PNS golongan I tentu tidak sama dengan pejabat struktural atau pimpinan instansi.
Dasar Hukum Pemberian THR Aparatur Negara
Pemberian THR kepada aparatur negara diatur melalui regulasi pemerintah yang diterbitkan setiap tahun menjelang Lebaran.
Biasanya pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui:
- Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai teknis pembayaran
- Surat edaran kementerian terkait pelaksanaan pencairan
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyalurkan dana THR kepada pegawai.
Tujuan Pemerintah Memberikan THR
Selain sebagai bentuk penghargaan kepada aparatur negara, pemberian THR juga memiliki dampak ekonomi yang cukup besar.
Beberapa tujuan utama kebijakan THR antara lain:
- Membantu pegawai memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
- Menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan.
- Mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang Lebaran.
- Menstimulasi konsumsi rumah tangga yang biasanya meningkat saat hari raya.
Dengan adanya THR, aktivitas ekonomi seperti perdagangan, transportasi, hingga sektor pariwisata biasanya ikut mengalami peningkatan.
Kesimpulan
Menjelang Lebaran 2026, pencairan THR bagi PNS, TNI, dan Polri diperkirakan berlangsung sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Idulfitri, atau pada awal hingga pertengahan Maret 2026. Meski demikian, tanggal resmi tetap menunggu pengumuman pemerintah melalui Peraturan Pemerintah dan kebijakan Kementerian Keuangan.
THR diberikan kepada berbagai aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan ASN. Besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda tergantung pada gaji pokok dan komponen tunjangan masing-masing pegawai. Masyarakat disarankan untuk mengikuti informasi resmi dari pemerintah agar mendapatkan jadwal pencairan THR yang akurat dan terbaru.
Sumber
https://www.setneg.go.id/baca/index/pemerintah_umumkan_pemberian_thr_dan_bhr_idulfitri_2026




