Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberikan kepastian kabar baik bagi ribuan pegawainya, khususnya bagi 8.533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, Pemkot Medan menegaskan bahwa seluruh PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Dengan adanya arahan ini, Pemkot Medan berkomitmen untuk memenuhi hak-hak finansial seluruh aparatur pemerintah tanpa terkecuali, guna memastikan kesejahteraan pegawai terpenuhi dalam menyambut momen hari besar keagamaan.
Kepastian Regulasi dan Skema Pencairan
Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah kota sempat menunggu petunjuk teknis mengenai status penerima tunjangan. Namun, dengan terbitnya PP tersebut, regulasi menjadi jelas bahwa status paruh waktu tidak menghalangi hak pegawai untuk menerima tunjangan hari raya.
Wiriya mengimbau agar para PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir lagi mengenai nasib hak tunjangan mereka.
Untuk mekanisme perhitungan THR, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pemberian tunjangan dilakukan secara proporsional. Rumus yang digunakan adalah dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani. Sebagai contoh, pegawai yang bekerja selama empat bulan akan menerima 4/12 dari total gaji pokoknya.
Tahapan Pelaksanaan dan Instruksi kepada OPD
Saat ini, Pemkot Medan sedang dalam tahap penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum teknis pelaksanaan pencairan di tingkat daerah. Wiriya memastikan bahwa segera setelah Perwal tersebut ditandatangani oleh Wali Kota, proses pencairan dana akan langsung dijalankan secara serentak bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan juga telah bersiap untuk memproses pengajuan pencairan dana. Sejalan dengan hal tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Medan diinstruksikan untuk segera memproses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses penyaluran tunjangan dapat dilakukan sesegera mungkin.
Kesimpulan
Pemkot Medan telah memberikan kepastian dan tengah mempercepat proses administrasi agar seluruh PPPK, termasuk tenaga paruh waktu, dapat menerima hak THR dan gaji ke-13 sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang menegaskan bahwa pemberian THR bagi PPPK tidak membedakan status antara penuh waktu maupun paruh waktu.
Sumber
https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-8396890/pemkot-medan-pastikan-8-533-pppk-paruh-waktu-terima-thr-dan-gaji-ke-13




