Jangan Lewatkan! Jadwal KPDJ November 2025 dan Cara Cek Bantuanmu
Jangan Lewatkan! Jadwal KPDJ November 2025 dan Cara Cek Bantuanmu. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) adalah salah satu inisiatif bantuan sosial yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi kelompok yang rentan.
Melalui inisiatif ini, penyandang disabilitas yang berhasil melewati proses verifikasi akan menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap bulan. Pencairan dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan.
Bantuan KPDJ ditujukan untuk mendukung penerima dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Namun, ada pertanyaan kapan pencairan KPDJ November 2025 akan dilakukan?
Kapan Pencairan KPDJ November 2025?
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) termasuk dalam tiga kategori penerima Program Kebutuhan Dasar (PKD), bersama dengan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk orang tua dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) untuk anak-anak.
Inisiatif ini ditujukan bagi warga penyandang disabilitas yang termasuk dalam kategori rentan dan memerlukan bantuan keuangan tambahan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Sumber dari akun Instagram @jakone. mobile menyampaikan bahwa pencairan KPDJ untuk tahun 2025 telah dimulai sejak 24 Oktober 2025 oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Sekitar 198. 762 penerima manfaat telah terverifikasi dan menerima bantuan melalui Bank Jakarta.
Hal ini berarti, bagi mereka yang belum menerima pencairan, perlu menunggu informasi lebih lanjut dari pihak terkait, karena proses distribusi biasanya dilakukan secara bertahap.
Persyaratan untuk Mendapatkan KPDJ
Penerima KPDJ tidak dipilih secara sembarangan. Dinas Sosial DKI Jakarta menerapkan prosedur verifikasi yang ketat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendamping sosial di setiap kelurahan juga langsung melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bantuan disalurkan hanya kepada mereka yang benar-benar memerlukan.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Siladu Jakarta, syarat utama untuk menjadi penerima KPDJ meliputi:
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan menetap di wilayah DKI.
- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga yang kurang beruntung.
- Telah terdaftar dalam DTKS.
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan domisili di DKI Jakarta.
- Telah mengikuti pendataan mengenai disabilitas.
- Diusulkan sebagai penerima berdasarkan hasil pemadanan data serta verifikasi dan validasi.
Warga DKI Jakarta tidak dapat mendaftar secara mandiri untuk KPDJ, karena penentuan penerima dilakukan hanya berdasarkan data resmi dan verifikasi lapangan.
Cara Memeriksa Penerima KPDJ
Masyarakat yang ingin mengecek apakah mereka termasuk penerima bantuan PKD, termasuk KPDJ, dapat melakukannya dengan dua cara: melalui situs web SILADU atau aplikasi JAKI. Berikut ini langkah-langkahnya:
-
Melalui Situs Web Siladu
- Kunjungi situs siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK).
- Kemudian, klik “Cek”.
- Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi tentang status penerima manfaat.
-
Melalui Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI di ponsel cerdas.
- Buka aplikasi JAKI yang sudah diunduh.
- Lakukan login, atau buat akun baru jika belum memilikinya.
- Selanjutnya, masukkan NIK.
- Aplikasi akan menunjukkan status penerima manfaat.




