Jadwal WFA Nyepi & Lebaran 2026 Resmi! Ini Aturan Lengkapnya. Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Ketenagakerjaan, telah resmi merilis pedoman dan jadwal untuk pelaksanaan Work From Anywhere bagi para pekerja dan buruh. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026, yang mengatur pelaksanaan kerja dari lokasi berbeda selama masa libur perayaan Hari Suci Nyepi dan hari raya Idulfitri di tahun 2026.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada tanggal 13 Februari 2026 ini bertujuan untuk mempermudah mobilitas warga selama periode liburan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah, serta untuk menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun 2026. Dilansir dari Kompas.tv, dalam SE ini, Menteri Ketenagakerjaan meminta agar pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di seluruh tanah air memberikan ruang bagi pekerja atau buruh untuk melakukan pekerjaan dari lokasi lain, atau yang dikenal dengan istilah Work From Anywhere.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah ketentuan yang dirilis dalam siaran pers yang diambil dari setneg.go.id. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan perjalanan menjelang dan setelah libur panjang, terutama bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Jadwal Pelaksanaan WFA
Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan Work From Anywhere dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 17 Maret 2026. Selain itu, kebijakan ini juga dapat diperpanjang pada 25 hingga 27 Maret 2026. Perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan serta potensi lonjakan mobilitas masyarakat setelah perayaan Idulfitri.
Sektor yang Dikecualikan
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFA. Beberapa sektor tertentu tetap harus menjalankan operasional secara langsung karena berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan kelangsungan aktivitas ekonomi. Sektor yang kemungkinan dikecualikan antara lain kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman.
Ketentuan WFA bagi Pekerja
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan oleh pekerja maupun perusahaan. Pertama, pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja. Kedua, pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan perusahaan.
Selain itu, gaji pekerja selama WFA tetap dibayarkan penuh sesuai dengan besaran upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai kesepakatan yang berlaku. Perusahaan juga bertanggung jawab mengatur sistem kerja, jam kerja, serta pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.
Dengan penerapan kebijakan WFA ini, pemerintah berharap aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyambut libur Nyepi dan Lebaran 2026 dengan lebih nyaman, tertib, dan aman.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/656538/jadwal-wfa-nyepi-dan-lebaran-2026-sesuai-surat-edaran-menaker-ini-aturan-lengkapnya




