Pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta menjelang serta setelah libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas kerja sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Melalui pengaturan ini, pegawai dapat menjalankan tugas dari lokasi selain kantor tanpa mengurangi tanggung jawab pekerjaan. Namun pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan berarti penambahan hari libur.
Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN
Kebijakan WFA bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah. Berdasarkan aturan tersebut, ASN dapat menjalankan sistem kerja WFA pada beberapa hari sebelum dan sesudah masa libur.
Berikut jadwal WFA bagi ASN:
Sebelum libur Nyepi
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
Setelah libur Idul Fitri
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Menurut Kementerian PANRB, pengaturan kerja ini bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun banyak pegawai yang melakukan perjalanan selama periode libur panjang.
Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk Pegawai Swasta
Selain ASN, kebijakan WFA juga diberlakukan bagi pekerja di sektor swasta. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja atau buruh selama masa libur Nyepi dan Idul Fitri.
Adapun jadwal WFA bagi pekerja swasta adalah sebagai berikut:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Kebijakan ini memungkinkan perusahaan mengatur sistem kerja yang lebih fleksibel selama periode libur panjang.
Sektor yang Tidak Berlaku WFA
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan sistem kerja WFA. Beberapa bidang yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat atau operasional produksi tetap harus bekerja seperti biasa.
Sektor yang umumnya tidak termasuk dalam kebijakan WFA antara lain:
- Layanan kesehatan
- Logistik dan transportasi
- Keamanan
- Perhotelan dan hospitality
- Pusat perbelanjaan
- Manufaktur
- Industri makanan dan minuman
- Sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi
Selain itu, pelaksanaan WFA juga tidak dihitung sebagai cuti tahunan, sehingga pegawai tetap menjalankan kewajiban pekerjaan meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.
Kesimpulan
Pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere bagi ASN dan pekerja swasta pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026 selama periode libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja sekaligus memastikan pelayanan publik dan aktivitas perusahaan tetap berjalan dengan baik.
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-8396671/jadwal-wfa-lebaran-2026-sesuai-edaran-resmi-pemerintah




