Jadwal WFA ASN Lebaran 2026, Cek Tanggal dan Aturannya

Jadwal WFA ASN Lebaran 2026, Cek Tanggal dan Aturannya

Kebijakan WFA ASN lebaran 2026 resmi ditetapkan pemerintah dalam surat Edaran Menteri PANRB nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk fleksibilitas kerja pada saat libur lebaran serta pengendalian kemacetan lalu lintas pada saat masa libur nasional serta cuti bersama.

Kemudian pemerintah mengatakan bahwa WFA ASN lebaran 2026 tidak dihitung sebagai hari libur, sehingga perusahaan wajib menggaji para pekerja. Lalu kapan tanggal WFA ASN lebaran 2026 dimulai? simak penjelasan dibawah ini

Jadwal WFA ASN Lebaran 2026

Sesuai surat edaran Menteri PANRB nomor 2 Tahun 2026 terkait aturan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penerapan aturan WFA ASN lebaran 2026 yang dimaksud diberlakukan pada sebelum libur nasional dan cuti bersama. WFA diterapkan pada:

Sehingga jadwal diatas berada di luar periode cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dari tanggal 20-24 Maret 2026.



Ketentuan WFA ASN Lebaran 2026

Dilansir dari cnbcindonesia.com bahwa para pemimpin instansi pemerintah daerah (Pemda) agar dapat mengatur untuk pelaksanaan tugas bagi pegawai ASN secara mandiri dan pertimbangan.

Berikut beberapa aturan terkait WFA ASN Lebaran 2026 yang diingatkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Rini Widyantini:

]



Sektor yang Tidak Berlaku WFA Lebaran 2026

Dilansir dari tribratanews.ntb.polri.go.id untuk WFA ASN lebaran 2026 ada beberapa sektor tidak dapat menerapkan kebijakan ini terutama pada pelayanan publik dan operasional produksi.

Sektor yang dikecualikan antara lain:

Langkah ini diambil untuk memastikan layanan masyarakat dan aktivitas ekonomi tetap berjalan normal selama periode Lebaran.
script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376″
crossorigin=”anonymous”>


Kesimpulan

Maka dapat disimpulkan bahwa WFA ASN Lebaran 2026 sebanyak 5 hari,yaitu 2 hari sebelum lebaran dan 3 hari pasca lebaran sesuai surat edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. Kemudian pemimpin isntansi beserta ASN wajib mematuhi aturan yang ada. Untuk perusahaan WFA ASN lebaran 2026 tidak potong cuti sehingga mereka tetap digaji

Sumber

Exit mobile version