Jadwal THR PPPK Paruh Waktu Makassar 2026. Pemerintah Kota Makassar memastikan bahwa semua pegawai yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2026. Ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, pada Kamis, 12 Maret 2026. Dia menyatakan bahwa setiap PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan THR Lebaran yang sama dengan pegawai lainnya.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar No. 2/2026 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Penyaluran THR untuk PPPK di lingkungan Pemkot Makassar akan dilakukan paling lambat pada Jumat, 13 Maret 2026.
“Dalam Perwali TPP ASN dan THR, nomor 2 tahun 2026 sudah ditandatangani oleh Wali Kota. Proses pencairan maksimal hingga hari Jumat, termasuk untuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu,” papar Dakhlan seperti dilaporkan Antara, pada Kamis, 12 Maret 2026.
THR untuk PPPK menjadi kebijakan baru yang lebih Inklusif
Kebijakan pencairan THR di lingkungan Pemerintah Kota Makassar kini tidak hanya berlaku untuk ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga untuk PPPK paruh waktu. Dakhlan menjelaskan bahwa ini menunjukkan adanya kebijakan baru yang lebih inklusif jika dibandingkan tahun-tahun lalu, di mana PPPK paruh waktu tidak mendapatkan THR.
“Dengan adanya Perwali ini, PPPK paruh waktu secara resmi menjadi penerima THR di lingkungan Pemkot Makassar,” katanya.
“Jumlah yang akan diterima biasanya berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” tambahnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/2025, perhitungan THR bagi pegawai yang sudah bekerja kurang dari satu tahun dilakukan secara proporsional. Rumus yang digunakan adalah masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12, kemudian dikalikan dengan gaji. Artinya, jumlah THR dihitung berdasarkan lama kerja sejak keluarnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga menjelang Hari Raya.
THR Lebaran 2026 untuk ASN
Sebelumnya, pemerintah sudah menyiapkan dana sekitar Rp 55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, dan pensiunan PNS. Proses pencairan THR ini telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026, dan harus selesai paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Komponen THR untuk ASN, termasuk PPPK, akan dibayar sepenuhnya 100 persen, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang ada.
Sementara itu, kebijakan THR Lebaran 2026 bagi PPPK Paruh Waktu tergantung pada keputusan daerah masing-masing. Beberapa daerah sudah mengumumkan kebijakan untuk memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu, seperti di Jawa Barat, Tangerang Selatan, Mataram, dan tentu saja Makassar. PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja dan memiliki masa kontrak serta bisa saja diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sumber
https://www.kompas.com/sulawesi-selatan/read/2026/03/12/142000888/pppk-paruh-waktu-di-makassar-dapat-thr-lebaran-2026-cair-kapan-




