Jadwal Penyaluran Dana KJP Plus 2025, Simak Jangan Sampai Kelewatan!
Kabar baik bagi para siswa penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah mengumumkan bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 akan segera dilakukan secara bertahap mulai 6 Oktober 2025.
Program KJP Plus ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat menempuh pendidikan tanpa terkendala biaya. Pada tahap ini, tercatat ada 707.513 penerima manfaat dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga PKBM.
Tujuan Program KJP Plus
KJP Plus tidak hanya membantu pembiayaan sekolah, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan di Jakarta. Melalui bantuan ini, siswa penerima diharapkan dapat memenuhi kebutuhan belajar seperti alat tulis, seragam, buku, hingga biaya transportasi ke sekolah.
Program ini juga memberikan tambahan biaya SPP bagi siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta, sehingga tidak ada lagi alasan bagi peserta didik untuk berhenti sekolah karena kendala biaya.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Besaran dana yang diterima tiap siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
Berikut rincian jumlah bantuan yang diberikan setiap bulan:
- SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan (Tambahan SPP swasta Rp130.000) – total penerima 338.771 anak.
- SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan (Tambahan SPP swasta Rp170.000) – total penerima 192.020 anak.
- SMA/SMALB/MA: Rp420.000 per bulan (Tambahan SPP swasta Rp290.000) – total penerima 61.139 anak.
- SMK: Rp450.000 per bulan (Tambahan SPP swasta Rp240.000) – total penerima 112.891 anak.
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan – total penerima 2.692 anak.
Dana KJP Plus bersifat bulanan dan pribadi, yang berarti dapat digunakan untuk kebutuhan siswa sesuai kebutuhan pendidikan masing-masing.
Sebanyak Rp100.000 dari total dana dapat ditarik tunai setiap bulan, sementara sisanya berbentuk non-tunai yang digunakan untuk transaksi kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, seragam, dan alat tulis.
Proses dan Jadwal Pencairan Dana KJP Plus
Pencairan dana KJP Plus Tahap II dimulai 6 Oktober 2025 dan dilakukan secara bertahap melalui Bank DKI.
Untuk penerima baru, dana akan disalurkan setelah seluruh proses administrasi selesai, yaitu:
- Pembukaan rekening dan pencetakan buku tabungan serta kartu ATM oleh Bank DKI.
- Penyerahan buku tabungan dan kartu ATM kepada penerima baru oleh pihak sekolah atau UPT P4OP.
- Pemindahan dana ke rekening siswa setelah proses administrasi dan verifikasi selesai dilakukan.
- Proses pencairan bertahap ini dilakukan agar dana tersalurkan secara tepat sasaran dan menghindari kendala teknis di lapangan.
Cara Mengecek Status dan Informasi Terbaru KJP Plus
Untuk memastikan status pencairan, masyarakat dan siswa penerima dapat memantau informasi resmi melalui:
- Situs web: https://edu.jakarta.go.id/kjp
- Akun Instagram resmi: @upt.p4op
Melalui kanal tersebut, penerima dapat mengetahui jadwal pencairan, daftar sekolah penerima, serta informasi tambahan mengenai proses verifikasi dan administrasi KJP Plus.
Manfaat Program KJP Plus bagi Siswa Jakarta
Program KJP Plus dirancang agar manfaatnya langsung dirasakan oleh siswa. Beberapa manfaat utamanya meliputi:
- Meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
- Menjamin keberlanjutan pendidikan bagi siswa agar tidak putus sekolah.
- Memberikan kesempatan bagi siswa untuk belajar dengan tenang tanpa khawatir biaya perlengkapan sekolah.
- Meningkatkan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Kesimpulan
Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 akan dimulai 6 Oktober 2025 dan dilakukan secara bertahap melalui Bank DKI.
Program ini menjadi salah satu langkah nyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memastikan seluruh anak Jakarta dapat menikmati pendidikan yang layak dan merata.
Bagi penerima baru, pastikan seluruh proses administrasi seperti pembukaan rekening dan penerimaan kartu ATM telah selesai agar dana dapat segera dicairkan.
Untuk informasi resmi dan pembaruan jadwal pencairan, selalu pantau situs edu.jakarta.go.id/kjp atau akun @upt.p4op.
Dengan adanya KJP Plus, diharapkan tidak ada lagi siswa di Jakarta yang terhambat dalam menempuh pendidikan karena masalah ekonomi.


