Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap I tahun 2026 pada bulan Februari. Bantuan ini ditujukan bagi warga yang sudah tercatat sebagai keluarga penerima manfaat.
BPNT merupakan bantuan berupa bahan pangan, bukan uang tunai. Dana bantuan diberikan dalam bentuk saldo khusus yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
Setiap keluarga penerima memperoleh BPNT sebesar Rp600.000 per tahap. Saldo ini bisa dipakai untuk membeli beras, minyak goreng, telur, dan kebutuhan pangan lain. Pembelian dilakukan di e-warong, yaitu toko resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
Cara Penyaluran BPNT Tahap I 2026
Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap. Pertama, data penerima dicek melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Jika status penerima tercatat sebagai “cek rekening”, artinya data masih dalam proses verifikasi. Setelah data valid, status akan berubah menjadi “berhasil cek rekening” dan bantuan siap dicairkan.
Proses selanjutnya meliputi penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kementerian Sosial, kemudian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan terakhir Standing Instruction (SI). Pada tahap SI, saldo BPNT dikirim ke rekening penerima dan biasanya dana masuk maksimal tiga hari kerja.
Cara Menerima Bansos BPNT
Dilansir dari netralnews.com, penyaluran BPNT dapat dilakukan dengan dua metode:
-
Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Digunakan oleh warga yang mudah mengakses layanan perbankan. Saldo BPNT di KKS tidak dapat ditarik tunai, hanya bisa dipakai untuk membeli bahan pangan di e-warong.
-
Melalui Kantor Pos Indonesia
Digunakan oleh lansia, penyandang disabilitas, atau warga di wilayah terpencil. Penerima biasanya mendapat pemberitahuan langsung dari petugas setempat.
Syarat Penerima BPNT 2026
BPNT diberikan kepada warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTKS). Warga wajib memiliki KTP dan NIK yang valid.
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan ini.
Cara Mengecek Status Dan Bertanya
Warga dapat mengecek status bantuan melalui pendamping sosial atau perangkat desa. Pemerintah mengingatkan agar masyarakat hanya mempercayai informasi resmi dari Kementerian Sosial dan pihak desa setempat.
Penyaluran BPNT Tahap I 2026 dilakukan secara bertahap. Jika bantuan belum diterima, penerima diminta menunggu sesuai jadwal di wilayah masing-masing.
Kesimpulan
Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban masyarakat.
Sumber Referensi
- https://www.netralnews.com/jadwal-pencairan-bansos-bpnt-tahap-i-2026-cara-pencairan-dan-penerimanya/T1c4bk5ycERCRjlkY1NPejN3eDN4dz09




