Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial beras 40 kilogram tahun 2026 guna menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya menjelang dan selama bulan Ramadan. Program ini dihadirkan untuk memastikan kebutuhan pokok tetap terpenuhi di tengah meningkatnya konsumsi rumah tangga saat bulan puasa.
Melalui penyaluran bansos beras ini, pemerintah berharap beban pengeluaran masyarakat dapat berkurang serta ketersediaan pangan tetap terjaga. Lalu, kapan jadwal penyaluran bansos beras 40 kg 2026 dilakukan dan siapa saja yang berhak menerimanya? Berikut ulasan lengkapnya.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras yang dipadukan dengan bantuan tunai dari program PKH dan BPNT. Total bantuan yang akan diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencapai 40 kilogram beras, dan penyalurannya dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama menjelang bulan Ramadan yang biasanya diiringi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026, Lengkap Dengan Cara Cek dan Nominal
Jadwal Penyaluran Bansos Beras 40 Kg
Mengacu pada skema yang telah disiapkan, penyaluran bantuan beras diperkirakan mulai dilaksanakan pada Februari 2026.
Penyaluran ini ditargetkan berlangsung selama bulan Ramadan agar dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga. Bantuan tidak diberikan sekaligus dalam satu waktu, melainkan disalurkan secara bertahap.
Berikut skema penyalurannya:
- Jumlah per bulan: 10 kg per KPM
- Durasi penyaluran: 4 bulan
- Periode: Januari hingga April 2026
- Total bantuan: 40 kg per KPM
Dalam pelaksanaannya, bantuan bisa diberikan setiap bulan sebanyak 10 kg atau dirapel dua bulan sekali sebanyak 20 kg, tergantung kebijakan distribusi dari Bulog dan pemerintah daerah setempat.
Syarat Penerima Bansos Beras 40 Kg
Agar bisa menerima bantuan ini, masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP yang masih aktif
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam data resmi pemerintah
- Terdaftar dalam DTSN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
- Penerima aktif PKH atau BPNT (terutama yang masuk dalam kategori ekonomi desil 1 hingga desil 5)
Kelompok yang Tidak Berhak Menerima Bansos Beras 40 Kg
Bantuan beras 40 kg tidak diberikan kepada masyarakat yang dinilai telah memiliki penghasilan tetap. Kelompok yang tidak termasuk sebagai penerima bantuan antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, anggota TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.
Kebijakan ini diterapkan agar anggaran bantuan sosial benar-benar difokuskan kepada masyarakat yang membutuhkan dan berada dalam kondisi ekonomi rentan.
Perlu diketahui, tidak sedikit kasus bantuan tidak tersalurkan bukan karena penerima tidak memenuhi syarat, melainkan akibat kendala administrasi, seperti data yang belum diperbarui atau belum terdaftar secara resmi. Oleh karena itu, kelengkapan data menjadi hal penting agar bantuan dapat diterima tepat sasaran.
Kesimpulan
Dengan adanya program ini, pemerintah berupaya memastikan kebutuhan pokok tetap terpenuhi serta menjaga stabilitas ekonomi keluarga kurang mampu di tengah naiknya harga pangan.




