Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Resmi dari Mendikdasmen, Cek Syaratnya di Sini!
Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia!
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan jadwal resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025.
Namun, perlu diketahui bahwa tunjangan sertifikasi ini hanya akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian.
Syarat Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi 2025
Berikut adalah syarat terbaru yang wajib dipenuhi agar guru berhak menerima tunjangan sertifikasi:
-
Memiliki Sertifikat Pendidik resmi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.
-
Berstatus sebagai ASN Daerah atau Pusat (ASND) di bawah naungan Kemendikdasmen.
-
Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
-
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah dari kementerian.
-
Melaksanakan tugas mengajar sesuai aturan, baik dari segi jam maupun mata pelajaran.
-
Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai ketentuan minimal yang berlaku.
-
Memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu sesuai regulasi yang berlaku.
-
Bukan merupakan pegawai tetap di instansi lain di luar satuan pendidikan.
Guru yang telah memenuhi semua kriteria di atas berhak untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG) sesuai jadwal yang ditetapkan.
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Pencairan tunjangan sertifikasi guru dilakukan setiap triwulan. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
-
Triwulan I: Dicairkan pada bulan Maret 2025
-
Triwulan II: Dicairkan pada bulan Juni 2025
-
Triwulan III: Dicairkan pada bulan September 2025
-
Triwulan IV: Dicairkan pada bulan November 2025
Kesimpulan
Pastikan seluruh data Anda di Dapodik telah diperbarui dan persyaratan terpenuhi agar tunjangan tidak tertunda.
Informasi jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru ini penting untuk diperhatikan oleh seluruh guru di Indonesia, khususnya yang telah tersertifikasi dan aktif mengajar.
Untuk info resmi lebih lanjut, guru dapat mengakses laman Kemendikbud atau menghubungi dinas pendidikan setempat.



