Pemerintah kembali memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026, hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri. Seiring dengan pertanyaan Kapan Jadwal Pencairan THR PPPK 2026 yang kerap menjadi perbincangan akhir-akhir ini.
Mengutip dari desapandakgede.id kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional. Lebih lanjut, THR PPPK 2026 diberikan kepada seluruh pegawai yang berstatus aktif dan memenuhi persyaratan administratif. Skema pemberian THR berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan komponen gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing pegawai.
Kapan Jadwal Pencairan THR PPPK 2026
Dari laporan halaman media desapandakgede.id, mengacu pada pola penyaluran sebelumnya, Jadwal THR PPPK 2026 diperkirakan cair paling cepat 10–14 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui instansi masing-masing, baik pusat maupun daerah, setelah regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterbitkan.
Instansi yang telah melengkapi data kepegawaian dan anggaran biasanya akan mencairkan THR lebih awal. Oleh karena itu, PPPK diimbau untuk memastikan data kepegawaiannya telah valid dan aktif.
Nominal THR PPPK 2026
Besaran THR PPPK 2026 setara dengan satu bulan penghasilan, yang terdiri dari:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (jika ada)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (bagi instansi yang menerapkannya)
Namun, terdapat perbedaan nominal THR antarpegawai karena dipengaruhi oleh golongan, jabatan, serta kebijakan tunjangan di masing-masing instansi. PPPK yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap memperoleh THR berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.
Syarat Penerima THR PPPK 2026
Tidak semua PPPK otomatis menerima THR. Berikut syarat utama penerima THR PPPK 2026:
- Berstatus PPPK aktif
- Memiliki SK pengangkatan yang masih berlaku
- Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat
- Terdaftar dalam sistem kepegawaian instansi
PPPK yang baru diangkat tetap berhak menerima THR selama status kepegawaiannya telah aktif sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah.
Mekanisme Pencairan THR
THR PPPK dicairkan langsung ke rekening masing-masing pegawai melalui mekanisme pembayaran gaji. Proses pencairan sepenuhnya dilakukan oleh instansi, sehingga PPPK tidak perlu mengajukan permohonan secara mandiri.
Jika terjadi keterlambatan pencairan, PPPK disarankan untuk berkoordinasi dengan bagian keuangan atau kepegawaian instansi terkait.
Penutup
Pemberian THR PPPK 2026 diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya serta meningkatkan motivasi kerja aparatur negara. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus disempurnakan agar penyaluran berjalan tepat waktu, transparan, dan adil bagi seluruh PPPK.
PPPK diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan instansi masing-masing agar tidak tertinggal pembaruan terkait jadwal dan ketentuan pencairan THR.
Sumber: https://desapandakgede.id/thr-pppk-2026-terbaru-ini-jadwal-pencairan-besaran-gaji-dan-aturanya/




