Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai hak normatif bagi para pekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Tak heran jika informasi terkait jadwal pencairan THR PNS 2026 selalu menjadi topik yang paling dinanti setiap tahunnya.
Bagi aparatur negara maupun pensiunan, mengetahui waktu pencairan dan perkiraan besaran THR sangat penting agar perencanaan keuangan menjelang Lebaran dapat dilakukan dengan lebih matang.
Hingga kini, pemerintah memang belum menetapkan aturan resmi terkait jadwal maupun nominal THR PNS tahun 2026. Meski begitu, perkiraan tetap bisa dilakukan dengan mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya.
Prediksi Jadwal Pencairan THR PNS 2026
Dilansir dari detik, Jika merujuk pada regulasi yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pencairan THR PNS umumnya dilakukan sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Idul Fitri.
Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026. Dengan demikian, jadwal pencairan THR PNS diprediksi berlangsung pada rentang 11–15 Maret 2026.
Meski demikian, pemerintah tetap berpeluang mempercepat pencairan demi memastikan hak keuangan aparatur negara terpenuhi tepat waktu.
Biasanya, setelah regulasi resmi diterbitkan, proses pencairan THR dilakukan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Pihak yang berhak menerima THR meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara tertentu, hingga pensiunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkiraan Besaran THR PNS 2026
Mengacu pada kebijakan sebelumnya, besaran THR PNS 2026 diperkirakan masih dihitung berdasarkan komponen penghasilan utama. Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah
Sementara itu, bagi pensiunan PNS, besaran THR umumnya setara dengan uang pensiun bulanan tanpa tambahan tunjangan lainnya.
Perlu digarisbawahi bahwa hingga saat ini belum ada ketetapan resmi terkait nominal THR PNS 2026. Oleh karena itu, seluruh perhitungan yang beredar masih bersifat perkiraan dan mengacu pada regulasi sebelumnya.
Berdasarkan sejumlah sumber media nasional, nominal THR PNS 2026 diperkirakan berada di kisaran Rp1.700.000 hingga Rp5.000.000, bahkan bisa lebih, tergantung pada golongan, jabatan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing penerima.
Berikut estimasi THR PNS Berdasarkan Golongan
THR PNS Golongan I
Rp2.200.000 – Rp2.800.000
Terdiri dari gaji pokok sekitar Rp1.560.000–Rp1.800.000 ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan kinerja. Cocok untuk memenuhi kebutuhan dasar Lebaran.
THR PNS Golongan II
Rp2.970.000 – Rp4.000.000
Dengan gaji pokok Rp2.020.000–Rp2.500.000, THR golongan ini cukup untuk kebutuhan Lebaran yang lebih nyaman.
THR PNS Golongan III
Rp3.850.000 – Rp5.400.000
Biasanya diterima PNS menengah hingga senior. Nominal ini dapat digunakan untuk persiapan mudik atau kebutuhan keluarga.
THR PNS Golongan IV
Rp5.800.000 – Rp7.800.000
Diperuntukkan bagi PNS senior atau pejabat tinggi dengan gaji pokok Rp4.000.000–Rp5.000.000 serta tunjangan yang lebih besar.
Berikut Tabel Informasi Estasimasi THR PNS
| Golongan PNS | Kisaran THR | Gaji Pokok | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Golongan I | ± Rp2.200.000 – Rp2.800.000 | Rp1.560.000 – Rp1.800.000 | Ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan kinerja. Cocok untuk kebutuhan dasar Lebaran. |
| Golongan II | ± Rp2.970.000 – Rp4.000.000 | Rp2.020.000 – Rp2.500.000 | THR cukup untuk kebutuhan Lebaran yang lebih nyaman. |
| Golongan III | ± Rp3.850.000 – Rp5.400.000 | – | Biasanya diterima PNS menengah hingga senior. Bisa digunakan untuk persiapan mudik atau kebutuhan keluarga. |
| Golongan IV | ± Rp5.800.000 – Rp7.800.000 | Rp4.000.000 – Rp5.000.000 | Diperuntukkan bagi PNS senior/pejabat tinggi dengan tunjangan lebih besar. |
Penutup
Informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran THR PNS 2026 hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Aparatur negara dan pensiunan diimbau untuk terus memantau pengumuman terbaru agar memperoleh kepastian sesuai regulasi yang berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi gambaran awal dalam menyusun rencana keuangan menjelang Lebaran.
Sumber : Detik.com




