Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan menjelang perayaan hari besar keagamaan, termasuk bagi para pensiunan. Pemerintah setiap tahunnya mengalokasikan anggaran khusus untuk memastikan hak para pensiunan tetap terpenuhi sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertugas.
Memasuki tahun 2026, informasi mengenai jadwal pencairan THR pensiunan, besaran yang diterima, serta komponen penyusunnya mulai banyak dicari.
Berikut ini ulasan lengkap mengenai waktu pencairan, rincian nominal, dan komponen yang termasuk dalam pembayaran THR pensiunan 2026.
Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2026
Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka estimasi pencairan THR pensiunan berpotensi dimulai paling cepat pada Rabu, 25 Februari 2026.
Meski demikian, kepastian tanggal pencairan tetap menunggu regulasi resmi dari pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan, yang ditargetkan cair pada awal Ramadan. Namun, hingga saat ini jadwal pasti penyaluran masih belum diumumkan. Pemerintah menyatakan bahwa kepastian waktu pencairan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Komponen THR Pensiunan 2026
Selain menerima pensiun pokok, para pensiunan PNS juga memperoleh sejumlah komponen tambahan dalam pembayaran THR. Mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2025, komponen THR pensiunan meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan
Komponen-komponen tersebut menjadi bagian dari total nominal THR yang diterima masing-masing pensiunan sesuai golongannya.
Besaran THR Pensiunan PNS 2026
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil, besaran THR 2026 diperkirakan masih mengikuti skema sebelumnya. Rincian kisaran pensiun pokok berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
- Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
- Golongan III (Penata): Rp1.748.100 hingga Rp4.029.536
- Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Nominal yang diterima setiap pensiunan akan disesuaikan dengan masa kerja, golongan, serta komponen tunjangan yang melekat.
Mekanisme Pencairan
Saat ini pencairan THR pensiunan dilakukan secara praktis melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Bagi pensiunan yang selama ini mengambil dana pensiun secara tunai, pencairan tetap dapat dilakukan melalui kantor pos atau bank yang bekerja sama dengan Taspen.
Kesimpulan
Dengan demikian, para pensiunan diharapkan dapat memantau informasi resmi dari pemerintah guna memastikan jadwal dan mekanisme pencairan THR 2026 secara tepat.
Sumber
https://www.metrotvnews.com/read/NrWC8Znl-kapan-thr-pensiunan-2026-cair-ini-komponen-besaran-dan-cara-pencairannya




