Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan oleh pemerintah maupun perusahaan kepada pegawai dan pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menjelang Lebaran 2026, informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran THR menjadi perhatian banyak kalangan, baik ASN maupun karyawan swasta.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?
Pemerintah memastikan THR diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS dan PPPK, anggota TNI dan Polri, para pensiunan, serta penerima pensiun.
Untuk tenaga pendidik seperti guru dan dosen ASN, komponen yang diberikan bukan tunjangan kinerja, melainkan tunjangan profesi yang nilainya setara satu bulan penghasilan.
Sementara itu, CPNS tetap memperoleh THR dengan komponen yang sama seperti ASN, namun gaji pokok yang dihitung sebesar 80 persen.
Anggaran THR ASN tahun 2026 dialokasikan sekitar Rp55 triliun, meningkat lebih dari 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun. Total penerima THR diperkirakan mencapai 10,5 juta orang di seluruh Indonesia.
Baca Juga : THR TPG 2026: Jadwal Pencairan, Besaran Nominal, dan Syarat Penerima
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026
Dilansir dari Detik, pencairan THR direncanakan berlangsung pada minggu pertama bulan Ramadan. Jika awal puasa jatuh pada 19 Februari 2026, maka penyaluran diperkirakan mulai sekitar 26 Februari 2026. Meski demikian, tanggal resmi masih menunggu pengumuman langsung dari pemerintah.
Komponen THR ASN 2026
THR ASN bersumber dari APBN dengan komponen utama berupa:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan pemerintah)
Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda karena disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat bekerja.
Baca Juga : Kapan Libur Lebaran 2026? Ini Jadwal Lengkap untuk Sekolah, ASN, dan Pekerja Swasta
Kisaran Gaji PNS sebagai Dasar Perhitungan THR
Mengacu pada aturan gaji terbaru, besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan:
- Golongan terendah (Ia): sekitar Rp1,68 juta – Rp2,52 juta
- Golongan tertinggi (IVe): sekitar Rp3,88 juta – Rp6,37 juta
Tambahan tunjangan melekat meliputi:
- Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2% per anak (maksimal tiga anak)
- Tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi
THR untuk Karyawan Swasta
Bagi pekerja di sektor swasta, pemberian THR mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan:
- Masa kerja 12 bulan: menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh
- Masa kerja 12 bulan: dihitung secara proporsional (masa kerja/12 × 1 bulan upah)
Contohnya, pekerja dengan gaji Rp3,9 juta dan masa kerja 5 bulan akan menerima THR sekitar Rp1,63 juta.
Perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh mencicil.
Baca Juga : THR TPG 2026 Cair Kapan? Cek Jadwalnya
Besaran THR Guru ASN dan PPPK
THR bagi guru ASN dihitung berdasarkan gaji sesuai golongan dan masa kerja, ditambah tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan pangan.
Sedangkan guru PPPK menerima THR sesuai struktur gaji berdasarkan golongan jabatan, yang berkisar dari sekitar Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7,3 juta per bulan tergantung levelnya.
Kesimpulan
THR Lebaran 2026 diperkirakan mulai cair pada awal Ramadan dengan cakupan penerima mencapai jutaan ASN, pensiunan, serta pekerja swasta.
Besaran THR ditentukan oleh gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat, sehingga nominal yang diterima setiap individu bisa berbeda.
Dengan adanya peningkatan anggaran tahun ini, pencairan THR diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sumber: Detik.com




