Jadwal Pencairan THR 2026 ASN dan Swasta, Lengkap dengan Besarannya. Puasa Ramadan 1447 Hijriah baru saja dimulai selama sekitar sepekan, tetapi satu pertanyaan yang banyak dibahas pekerja di seluruh Indonesia adalah kapan THR 2026 akan dicairkan? Ketika kebutuhan semakin meningkat menjelang Idulfitri, kepastian mengenai waktu dan jumlah tunjangan hari raya (THR) menjadi hal penting, baik untuk pegawai negeri sipil (ASN) maupun karyawan di sektor swasta. Pemerintah telah menegaskan bahwa pembayaran THR 2026 akan mengikuti regulasi yang berlaku. THR bukan hanya merupakan tambahan pendapatan sementara, tetapi merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh hukum.
Landasan Hukum Pemberian THR 2026
Dasar hukum THR di Indonesia sudah ditetapkan dengan jelas untuk memastikan kepastian dan perlindungan hak pekerja.
Bagi pegawai negeri dan pensiunan, kebijakan mengacu pada:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
- PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, untuk pekerja swasta, dasar hukumnya meliputi:
- Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mengenai THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Regulasi ini menekankan bahwa THR merupakan kewajiban dari pemberi kerja dan hak yang tidak dapat dicabut dari pekerja.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Dikutip dari Kompas.tv, Pencairan THR ASN 2026 ini sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025, dimana THR untuk ASN harus dibayarkan paling lambat 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pemerintah telah menganggarkan sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Menurut Sidang Isbat Kementerian Agama, Ramadan 1447 H dimulai pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Jika Idulfitri diperkirakan jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026, maka pencairan THR ASN mungkin dimulai pada akhir Februari atau awal Ramadan. Namun, tanggal yang tepat masih harus menunggu peraturan teknis terbaru yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026
Berlawanan dengan ASN, pengaturan pencairan THR untuk karyawan swasta diatur dengan jelas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri (H-7). Dengan asumsi Lebaran jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas waktu pembayaran THR diperkirakan pada 11 atau 12 Maret 2026. THR tidak boleh dibayar secara cicilan dan harus dilunasi sepenuhnya berdasarkan perhitungan masa kerja dan gaji.
Kelompok Penerima THR 2026
Secara umum, penerima THR tahun ini mencakup:
- Aparatur negara: PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.
- Pensiunan dan penerima tunjangan, termasuk ahli waris yang sah.
- Karyawan swasta yang memiliki status PKWT maupun PKWTT dengan masa kerja minimal satu bulan berturut-turut.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Idulfitri tidak memiliki hak untuk menerima THR.
Perhitungan Besaran THR Karyawan Swasta
Jumlah THR untuk pekerja swasta dihitung berdasarkan masa kerja mereka.
- Masa kerja 12 bulan atau lebih
Berhak untuk menerima THR senilai satu bulan gaji penuh. - Masa kerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan
Dihitung secara proporsional dengan formula berikut:- (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji.
Sebagai contoh, seorang pekerja dengan masa kerja 6 bulan dan gaji Rp4.500.000 per bulan akan menerima: - (6 ÷ 12) × Rp4.500.000 = Rp2.250.000.
Perhitungan ini berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
- (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR dapat dikenai sanksi sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sanksi tersebut mencakup:
- Denda sebesar lima persen dari total THR harus dibayarkan jika ada keterlambatan.
- Terdapat sanksi administratif berupa surat teguran.
- Kegiatan bisnis dapat dibatasi.
- Penghentian sementara alat produksi, baik sebagian atau sepenuhnya, juga mungkin terjadi.
- Kegiatan usaha dapat dibekukan.
Di samping itu, Kementerian Ketenagakerjaan secara teratur membuka Posko Satgas THR menjelang Hari Raya sebagai saluran bagi pekerja untuk mengadu.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Pekerja
Ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan yaitu :
- THR dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21) dan biasanya langsung dipotong oleh pemberi kerja.
- Pekerja punya hak untuk melaporkan jika perusahaan tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan.
- Untuk ASN, aturan pajak mengikuti kebijakan fiskal yang berlaku pada tahun itu.
THR di tahun 2026 tetap merupakan alat yang penting dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja menjelang Idulfitri.
Dengan memahami waktu pencairan, sumber hukum, serta perhitungan jumlah yang tepat, pekerja dapat memastikan hak-hak yang diterima sesuai dengan peraturan.
Di saat kebutuhan meningkat selama bulan Ramadan, kepastian THR bukan hanya sebuah kegiatan rutin tahunan, tetapi juga bagian dari perlindungan hak yang dijamin oleh negara.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/653228/thr-2026-cair-kapan-ini-jadwal-untuk-asn-dan-swasta-besaran-hingga-sanksi-bagi-perusahaan




