Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat karena penyaluran bantuan sosial tahap pertama mulai dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Informasi ini penting diketahui, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), karena bantuan dari pemerintah ini dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga kurang mampu.
Penyaluran PKH 2026 dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui mekanisme nontunai. Selain itu, pendataan penerima kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti sistem data lama, sehingga bantuan dapat lebih tepat sasaran.
Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2026
Penyaluran bantuan PKH pada tahun 2026 dijadwalkan berlangsung dalam empat tahap selama satu tahun, mengikuti sistem triwulan, yaitu:
- Tahap pertama: Januari hingga Maret
- Tahap kedua: April hingga Juni
- Tahap ketiga: Juli sampai September
- Tahap keempat: Oktober hingga Desember
Saat ini, pencairan tahap 1 telah dimulai sejak akhir Januari 2026 dan diperkirakan terus berlangsung hingga Februari atau Maret, tergantung pada proses verifikasi data penerima di sistem pendataan terbaru.
Besaran Bantuan PKH 2026
Mengutip informasi dari detik.com, jumlah bantuan PKH yang diterima setiap keluarga berbeda-beda, tergantung kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Adapun nominal bantuan yang diberikan per tahap antara lain:
- Ibu hamil atau masa nifas akan memperoleh bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap, dengan total Rp3.000.000 dalam setahun.
- Anak usia dini berumur 0 sampai 6 tahun juga menerima Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa SD atau sederajat, bantuan yang diberikan sebesar Rp225.000 per tahap, sehingga totalnya Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP atau sederajat mendapatkan Rp375.000 setiap tahap, dengan akumulasi Rp1.500.000 per tahun.
- Sementara siswa SMA atau sederajat memperoleh Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 selama setahun.
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas menerima bantuan Rp600.000 per tahap, dengan total Rp2.400.000 per tahun.
- Penerima dengan disabilitas berat juga mendapatkan Rp600.000 per tahap, sama dengan Rp2.400.000 per tahun.
- Sedangkan korban pelanggaran HAM berat memperoleh bantuan lebih besar, yakni Rp2,7 juta per tahap, atau Rp10,8 juta dalam setahun.
Dana bantuan tersebut disalurkan melalui rekening bank penyalur yang terdaftar pada KPM. Bagi yang belum memiliki rekening, pencairan biasanya dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Status Penyaluran Dan Cara Mengecek Bantuan
Sejumlah laporan menunjukkan bahwa beberapa KPM dapat menerima saldo bantuan hingga jutaan rupiah pada pencairan awal, terutama jika terdapat rapel atau bantuan susulan dari periode sebelumnya.
Untuk mengetahui apakah bantuan sudah cair atau masih dalam proses, masyarakat dapat mengeceknya melalui situs resmi Kemensos dengan langkah berikut:
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan NIK atau nama sesuai KTP
- Pilih wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Klik tombol “Cari Data”
Jika status menunjukkan bantuan aktif atau sedang dalam periode pencairan, maka dana biasanya segera masuk ke rekening KKS penerima.
Pentingnya Memperbarui Data Penerima
Agar bantuan tidak mengalami kendala, KPM diimbau untuk selalu memastikan data mereka sudah sesuai dan terbaru di sistem DTSEN, termasuk jumlah anggota keluarga serta kecocokan NIK.
Jika terdapat kesalahan atau data tidak valid, pencairan bantuan bisa tertunda. Pendamping PKH di tingkat desa atau kelurahan biasanya dapat membantu proses pembaruan data apabila keluarga penerima mengalami kesulitan.
Kesimpulan
Semoga penyaluran PKH 2026 berjalan lancar, tepat sasaran, dan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh keluarga penerima di Indonesia.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8319006/kapan-bansos-pkh-2026-cair-ini-jadwal-cara-cek-penerima-dan-nominalnya




