Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2026 kini menjadi perhatian banyak masyarakat, terutama bagi keluarga penerima manfaat yang menunggu bantuan sejak awal tahun.
Bantuan ini sangat penting untuk membantu keluarga miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan.
Pada tahun 2026, pemerintah kembali menyalurkan PKH secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyaluran dana dilakukan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia, sesuai dengan aturan dan mekanisme di masing-masing daerah.
Jadwal Pencairan PKH 2026 Tahap 1
Berdasarkan informasi dari radarkediri.jawapos.com, pencairan PKH tahap 1 tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada periode Januari hingga Maret 2026.
Namun, tanggal pencairan tidak seragam di seluruh daerah karena dipengaruhi kesiapan administrasi serta kebijakan pemerintah daerah setempat.
Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial agar tidak ketinggalan jadwal terbaru.
Apa Itu Bansos PKH 2026?
PKH 2026 merupakan bantuan sosial tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan berdasarkan komponen tertentu dalam keluarga.
Penyaluran bantuan dilakukan sebanyak empat tahap dalam setahun, dimana setiap tahap mencairkan sekitar 25% dari total bantuan tahunan.
Besaran Bansos PKH 2026 Terbaru
Besaran bantuan PKH 2026 menjadi informasi penting bagi KPM. Pemerintah telah menetapkan nominal bantuan berdasarkan komponen penerima agar bantuan tepat sasaran.
Berikut rincian nominal bantuan PKH 2026 untuk satu tahun:
- Ibu hamil akan mendapatkan Rp3.000.000 dengan rincian Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini 0–6 tahun akan mendapatkan bantuan Rp3.000.000 dengan rincian Rp750.000 per tahap
- Siswa akan mendapatkan SD: Rp900.000 dengan rincian Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP mendapatkan bantuan Rp1.500.000 dengan rincian Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA akan mendapatkan Rp2.000.000 dengan rincian Rp500.000 per tahap
- Lansia usia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp2.400.000 dengan rincian Rp600.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat mendapatkan Rp10.800.000 dengan rincian Rp2.700.000 per tahap
Daftar Wilayah Pencairan PKH 2026 Tahap 1
Mengacu pada laporan radarkediri.jawapos.com, pencairan PKH tahap 1 mencakup seluruh wilayah Indonesia yang dibagi menjadi tiga zona utama:
- Zona 1:
Aceh, seluruh wilayah Sumatera, Jawa Barat, dan sekitarnya. - Zona 2:
DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, seluruh Kalimantan, Bali, NTB, dan NTT. - Zona 3:
Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.
Meskipun seluruh zona termasuk dalam tahap pertama, tanggal pencairan dapat berbeda di setiap daerah menyesuaikan kondisi lapangan.
Catatan: Jadwal pencairan PKH dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan selalu mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah.
Syarat Penerima PKH 2026
Agar dapat menerima bantuan PKH 2026, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Penerima terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di https://dtsen.data.go.id
- Penerima berasal dari keluarga miskin atau rentan
- Penerima bukan ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN
- Data NIK dan KK penerima valid serta sinkron dengan Dukcapil
- Penerima memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam komponen penerima PKH
Cara Cek Penerima PKH 2026
Pengecekan status penerima PKH dapat dilakukan secara online melalui dua kanal resmi Kemensos:
1. Cek melalui Website Kemensos
- Kunjungi website resmi kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data lengkap sesuai KTP, seperti alamat tempat tinggal, Kecamatan, Kota/Kabupaten dan Provinsi.
- Masukkan nama lengkap penerima sesuai data yang tertera di KTP
- Masukkan kode captcha yang di tampilkan dengan benar
- Kemudian Klik “Cari Data”
Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos, tabel akan menunjukkan status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
Sebaliknya, jika NIK Anda tidak termasuk sebagai daftar penerima bansos, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”
2. Cek melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store, lalu buka aplikasi tersebut.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau buat akun baru jika belum memiliki akun dengan mengikuti langkah verifikasi yang tersedia.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Cek Bansos” pada halaman utama aplikasi.
- Isi data yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta nama lengkap sesuai KTP.
- Tekan tombol “Cari Data” lalu tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil status penerimaan bantuan PKH Anda.
Kesimpulan
Penyaluran PKH 2026 tahap 1 telah dimulai sejak Januari dan mencakup seluruh wilayah Indonesia dengan pembagian zona pencairan.
Bantuan sosial ini diberikan secara bertahap sebanyak 4 kali dalam setahun, dengan nominal yang sudah ditetapkan berdasarkan komponen penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa SD/SMP/SMA, lansia/disabilitas, serta korban pelanggaran HAM berat.
Agar bantuan dapat diterima, calon penerima harus terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi syarat yang ditentukan.
Untuk memantau status pencairan, masyarakat dapat mengecek melalui website atau aplikasi resmi Kemensos. Dengan rutin memeriksa status dan memastikan data kependudukan valid, hak bantuan PKH 2026 dapat diterima tepat waktu tanpa kendala administratif.
Sumber: radarkediri.jawapos.com




