Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2026 kembali melanjutkan penyaluran berbagai program bantuan sosial, salah satunya ditujukan bagi warga lanjut usia melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Bantuan ini difokuskan kepada lansia yang berada dalam kondisi ekonomi tidak mampu, khususnya mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap. Program KLJ diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para lansia di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
Dalam proses penyalurannya, Pemprov DKI Jakarta akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan diberikan kepada penerima yang benar-benar memenuhi syarat dan tepat sasaran.
Waktu Penyaluran Dan Besaran Bantuan KLJ 2026
Berdasarkan informasi dari metronews, Pemprov DKI Jakarta mengindikasikan bahwa pencairan bantuan KLJ tahun 2026 akan dilakukan dalam waktu dekat.
Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan melalui rekening Bank DKI maupun kantor pos terdekat.
Panduan Mengecek Status Penerima KLJ
Masyarakat dapat memeriksa status sebagai penerima bantuan KLJ Januari 2026 melalui beberapa cara berikut:
-
Melalui Situs Siladu Jakarta
- Akses laman resmi Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, lalu klik menu “Cek”.
- Sistem akan menampilkan informasi status penerimaan berdasarkan data yang terdaftar.
-
Melalui Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan akun terdaftar atau lakukan pendaftaran dengan data yang valid.
- Pilih menu “Bantuan Sosial”, kemudian masukkan NIK KTP.
- Status penerimaan bantuan KLJ akan ditampilkan secara otomatis.
Program bantuan sosial KLJ tahun 2026 ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kesejahteraan sosial serta memastikan para lansia tetap dapat menjalani kehidupan yang layak dan bermartabat.
Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022, penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) harus memenuhi beberapa ketentuan.
Calon penerima wajib memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bantuan ini ditujukan bagi warga lanjut usia dengan usia minimal 60 tahun serta telah melalui proses verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas Dinas Sosial DKI Jakarta. Ketentuan tersebut diperkirakan masih menjadi acuan utama dalam penetapan penerima KLJ pada tahun 2026.
Kesimpulan
Semoga penyaluran bantuan ini dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi para penerima.
Sumber Referensi
- https://www.metrotvnews.com/read/NleC9GZy-cek-jadwal-pencairan-klj-di-2026




