Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada awal tahun 2026. Memasuki pencairan bulan Januari, banyak penerima manfaat yang mulai mencari informasi terkait jadwal penyaluran serta mekanisme pencairannya.
Untuk menghindari kesalahan informasi dan memastikan bantuan diterima tepat waktu, berikut rangkuman jadwal dan informasi penting seputar pencairan KLJ Januari 2026.
Jadwal Pencairan KLJ Januari 2026
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Fahum umsu, diperkirakan bantuan KLJ Januari 2026 akan cair pada akhir bulan, lebih tepatnya sekitar tanggal 25 Januari. Hingga kini memang belum ada pengumuman resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Namun, perkiraan tersebut didasarkan pada pola penyaluran sebelumnya. Sebagai contoh, pada November dan Desember 2025, pencairan KLJ dilakukan pada kisaran tanggal 24–25, sehingga besar kemungkinan penyaluran kembali berlangsung pada pekan keempat setiap bulannya.
Syarat Penerima Bantuan KLJ
Untuk dapat memperoleh bantuan KLJ, para lansia harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi meliputi:
- Berusia 60 tahun atau lebih
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta
- Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu
Cara Mengecek Status Penerima KLJ
Bagi lansia yang telah memenuhi syarat, pengecekan status penerimaan KLJ dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Siladu Jakarta. Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Langkah-langkah pengecekan sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Klik tombol “Cek”
- Sistem akan menampilkan informasi status penerimaan dalam basis data
Mekanisme Pencairan KLJ Januari 2026
Apabila status penerima telah aktif, bantuan KLJ dapat dicairkan melalui Bank DKI. Lansia penerima manfaat dapat mengambil dana dengan membawa Kartu KLJ, KTP, serta dokumen pendukung lain yang diperlukan. Bantuan senilai Rp300.000 juga dapat dimanfaatkan melalui kartu ATM Bank DKI untuk transaksi non-tunai, seperti membeli kebutuhan pokok sehari-hari.
Kesimpulan
Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti alur pencairan yang berlaku, para lansia di DKI Jakarta dapat memanfaatkan bantuan KLJ untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Sumber
- https://fahum.umsu.ac.id/blog/wp-admin/post.php?post=32449&action=edit




