Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan program bantuan sosial untuk masyarakat melalui skema Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), yang salah satunya mencakup Kartu Anak Jakarta (KAJ 2026).
Program ini dirancang sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan, khususnya anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan mengacu pada hasil pendataan serta verifikasi yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui KAJ, penerima manfaat diharapkan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan tumbuh kembang dan kesejahteraan anak.
Pemerintah juga terus melakukan pemutakhiran data agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan dapat dirasakan secara optimal oleh keluarga penerima manfaat.
Tujuan Dan Sasaran Bantuannya
Program PKD tidak semata-mata diberikan sebagai bentuk bantuan dana dalam jangka pendek. Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyampaikan bahwa inisiatif ini disusun untuk mendorong peningkatan kesejahteraan kelompok masyarakat rentan, menghadirkan perlindungan sosial yang berkesinambungan, serta mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Proses penyaluran bantuan dilaksanakan dengan mekanisme transfer langsung kepada keluarga penerima manfaat. Mengacu pada data resmi yang dipublikasikan, jumlah penerima manfaat Kartu Anak Jakarta pada tahap penyaluran kali ini mencapai 25.450 anak.
Berikut versi parafrasa dengan makna sama, disusun lebih rapi dan dilengkapi langkah-langkah:
Beberapa Cara Untuk Mengecek Status Penerima Bantuan
Dilansir dari dari MetroTV yang mengacu informasi dari Fahum Umsu, masyarakat dapat melakukan pengecekan status sebagai penerima bantuan sosial secara mandiri melalui beberapa cara resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengecekan ini penting untuk memastikan apakah nama terdaftar sebagai penerima manfaat.
1. Melalui layanan digital
Lewat aplikasi atau situs resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengelola data bantuan sosial, lalu masukkan data yang diminta sesuai petunjuk.
2. Melalui Kantor Kelurahan
Kunjungi kelurahan sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen identitas diri untuk melakukan konfirmasi dan validasi data.
3. Menghubungi petugas terkait
Hubungi pendamping sosial atau petugas Dinas Sosial DKI Jakarta melalui saluran komunikasi resmi yang tersedia.
Agar proses verifikasi dan pencairan bantuan tidak mengalami kendala, calon penerima diimbau memastikan data kependudukan, seperti NIK dan KTP DKI Jakarta, dalam kondisi aktif dan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem pemerintah daerah.
Kesimpulan
Pencairan KAJ Januari 2026 masih menunggu pengumuman resmi dari pihak terkait.
Sumber Referensi
https://www.metrotvnews.com/read/kqYCdpQO-kaj-januari-2026-kapan-cair-cek-informasi-lengkapnya




