Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025 dari Sri Mulyani
Kabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara! Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025, termasuk bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025.
Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, yang dananya bersumber dari APBN.
Kapan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Cair?
Berdasarkan PMK 23/2025, gaji ke-13 pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
Namun, jika proses administrasi belum selesai, pencairan bisa dilakukan setelah bulan Juni 2025.
Jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dimulai paling cepat Juni 2025, dan paling lambat setelah Juni, sesuai kesiapan instansi dan sistem pencairan.
Rincian Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen berikut:
- Gaji pokok (mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024)
- Tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok
- Tunjangan pangan senilai Rp72.420
- Tambahan penghasilan, jika ada, sesuai kebijakan instansi terkait
Dasar Hukum: PMK Nomor 23 Tahun 2025
Peraturan ini menjadi landasan sah untuk pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025.
Semua dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akan disalurkan melalui mekanisme pembayaran pensiun nasional.
Informasi Tambahan
Penerima gaji ke-13 meliputi: pensiunan PNS, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya yang sah menurut ketentuan perundangan.
Pembayaran dilakukan otomatis melalui rekening penerima manfaat yang telah terdaftar di sistem pembayaran pensiun.
Penutup
Demikian informasi resmi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pastikan Anda selalu memantau informasi terbaru dari instansi terkait dan menyiapkan rekening aktif agar pencairan berjalan lancar.



