Setiap tahunnya, pemerintah Indonesia memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Lebaran. Untuk tahun 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun, yang mencakup juga THR untuk TNI dan Polri. Sementara itu, bagi karyawan swasta, perusahaan diwajibkan memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak sedikit masyarakat bertanya-tanya mengenai kapan tepatnya THR ASN 2026 akan dicairkan dan berapa besarnya. Untuk itu, berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan ketentuan besaran THR untuk ASN 2026.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Berdasarkan informasi dari detik.com, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memperkirakan pencairan THR untuk ASN akan dimulai pada minggu pertama bulan puasa, yaitu antara 19 hingga 25 Februari 2026. Meskipun demikian, belum ada informasi resmi mengenai jadwal pencairan tersebut. Purbaya juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperkirakan akan mengumumkan jadwal resmi pencairan dalam waktu dekat.
Besaran THR ASN 2026
Besaran THR ASN 2026 terdiri dari beberapa komponen yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (sesuai dengan pangkat dan jabatan)
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, THR dapat diberikan dalam bentuk tunjangan profesi yang mereka terima setiap bulannya.
Selain itu, bagi PNS dan PPPK yang menerima THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), besaran THR akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah.
Pencairan THR Karyawan Swasta
Bagi karyawan swasta, termasuk pegawai di BUMN dan BUMD, pencairan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. THR untuk karyawan swasta harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya, yang berarti THR untuk karyawan swasta diperkirakan cair paling lambat pada 14 Maret 2026.
Besaran THR bagi karyawan swasta dihitung berdasarkan masa kerja. Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut rincian THR karyawan swasta, BUMD dan BUMN:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah, yang terdiri atas:
- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih; atau
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
- Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara sesuai masa kerja dengan proporsional perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah : 12.
- Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kesimpulan
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran THR ASN 2026. Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami jadwal pencairan dan besaran THR ASN 2026. Semoga pemberian THR tahun ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang berhak menerimanya.
Sumber
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8372706/thr-asn-2026-kapan-cair-ini-jadwal-serta-ketentuan-besarannya




