Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dimulai Minggu Ketiga Mei 2025, Cek Nama Penerima Sekarang

Klarifikasi Penjelasan DTSEN dan Hubungannya dengan BPS Terkait Bansos

Pemerintah melalui Kemensos memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada penerima manfaat dengan sejumlah ketentuan atau syarat yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial terhadap para penerima bansos agar tepat sasaran.

Adapun penerima bansos telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini merupakan database yang digunakan Pemerintah sebagai basis untuk menentukan penerima.



Berikut ketentuan DTSEN:

1. DTSEN tidak pernah digunakan untuk mengkategorikan masyarakat menurut pengeluaran per kapita per bulan.
2. DTSEN digunakan untuk pemeringkatan tingkat kesejahteraan menurut desil 1 sampai dengan desil 10. Desil 1 merupakan kelompok kesejahteraan 10% terbawah, Desil 2 = 20% terbawah dan seterusnya.
3. Artinya, BPS tidak pernah mempublish besaran pengeluaran berdasarkan desil. Jika ada data pengeluaran menurut desil, dapat dipastikan bahwa data tersebut bukan bersumber dari BPS.
4. DTSEN merupakan database masyarakat Indonesia. Jumlah penduduk menurut DTSEN kondisi 31 Juli 2025 sebanyak 286,80 juta. Sedangkan jumlah keluarga 94,25 juta keluarga, yang salah satunya digunakan utk intervensi program bantuan pemerintah berdasarkan desil.
5. ⁠Untuk menentukan tingkat kemiskinan, BPS melakukan penghitungan secara makro berdasarkan hasil SUSENAS (Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada bulan Maret dan September), bukan dengan DTSEN. Kemudian, garis kemiskinan dihitung dari Susenas, dan garis kemiskinan perlu dibaca sebagai garis kemiskinan rumah tangga. Karena, orang miskin ditentukan dengan pengeluaran per rumah tangga.




Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 via Online

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025.

Berikut cara cek bansos PKH dan BPNT 2025 via Online:







Exit mobile version