Memasuki bulan Maret 2026, masyarakat Indonesia akan disambut dengan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk rangkaian libur Hari Raya Idulfitri. Informasi mengenai tanggal merah ini penting untuk diketahui, baik untuk perencanaan mudik, liburan keluarga, maupun pengaturan jadwal kerja dan sekolah.
Pemerintah setiap tahunnya menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama melalui keputusan resmi. Lalu, bagaimana jadwal libur Maret 2026 dan kapan saja tanggal merah serta libur Lebaran berlangsung?
Berikut rangkuman jadwal libur dan cuti bersama pada Maret 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Maret 2026
Pemerintah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan, sehingga membentuk rangkaian libur panjang.
Rinciannya sebagai berikut:
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Kamis, 19 Maret 2026: Libur nasional Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah
- Sabtu, 21 Maret 2026: Libur nasional Idulfitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Libur nasional Idulfitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
Dengan susunan tersebut, masyarakat berpotensi menikmati masa libur hingga tujuh hari berturut-turut. Rangkaian ini menjadikan Maret 2026 sebagai salah satu bulan dengan periode libur terpanjang dalam setahun.
Libur Lebaran 2026
Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada tahun 2026 ditetapkan jatuh pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026.
Sementara itu, cuti bersama Lebaran diberikan pada Jumat, 20 Maret serta Senin dan Selasa, 23–24 Maret 2026. Karena berdekatan dengan akhir pekan dan libur Nyepi, periode Lebaran tahun ini terasa lebih panjang dibandingkan tahun-tahun tertentu sebelumnya.
Mengetahui jadwal ini sejak awal penting bagi masyarakat untuk merencanakan mudik, memesan tiket perjalanan, hingga mengatur cuti kerja secara lebih terencana.
Kebijakan Work From Anywhere Lebaran 2026
Selain menetapkan hari libur, pemerintah juga mengatur skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
Kebijakan work from anywhere (WFA) diberlakukan selama lima hari kerja, yaitu:
- 16–17 Maret 2026, dua hari menjelang libur Nyepi
- 25–27 Maret 2026, tiga hari setelah rangkaian libur Lebaran
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Pemerintah juga mendorong perusahaan swasta untuk menyesuaikan kebijakan kerja fleksibel sesuai kebutuhan operasional masing-masing.
Kesimpulan
Kalender Maret 2026 menghadirkan rangkaian libur panjang yang mencakup Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Dengan kombinasi tanggal merah, cuti bersama, dan kebijakan kerja fleksibel, masyarakat memiliki waktu yang cukup panjang untuk beristirahat maupun melakukan perjalanan mudik.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/02/28/101100626/kalender-maret-2026-daftar-tanggal-merah-cuti-bersama-dan-libur-lebaran-2026




