Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menyalurkan bantuan finansial melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun anggaran 2026.
Program ini dirancang untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Memasuki bulan Februari 2026, terdapat informasi krusial mengenai jadwal penyaluran serta besaran nominal yang diterima oleh setiap jenjang pendidikan.
Jadwal Pencairan PIP 2026
Penyaluran dana PIP 2026 dibagi menjadi tiga termin utama di sepanjang tahun 2026, dengan rincian sebagai berikut :
- Termin 1 (bulan Februari – April)
Pada tahap ini bansos difokuskan bagi peserta didik yang datanya sudah tervalidasi dan merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). - Termin 2 (bulan Mei – September)
Pencairan tahap dua ditujukan bagi siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan namanya sudh terdaftar didalam Surat Keputusan (SK) nominasi yang termasuk hasil aktivasi rekening baru. - Termin 3 ( bulan Oktober – Desember)
Pencairan tahap akhir ini merupakan tahap penyaluran bagi seluruh sisa kuota penerima yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian.
Besaran Nominal Pencairan Bansos PIP 2026
Nominal bantuan PIP 2026 mengalami penyesuaian untuk mendukung kebutuhan siswa di berbagai jenjang.
Rincian nominal pencairannya sebagai berikut :
- Jenjang TK mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
- Jenjang SD mendapatkan sebesar Rp450.000 pertahun, namun siswa kelas 1 semester awal dan kelas 6 akan menerima Rp225.000
- Jenjang SMP mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun, dengan nominal Rp375.000 untuk siswa kelas 7 pada semester awal dan siswa kelas 9.
- Jenjang SMA akan mendapatkan Rp1.800.000 per tahun dan siswa kelas 10 dan 12 akan menerima Rp900.000.
Jadwal Pencairan PIP 2026
Sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 02/SE/2026 tentang penyaluran Dana PIP Tahun Anggaran 2026, pencairan tahap awal dijadwalkan mulai bergulir sejak awal Februari dan dilakukan secara berangsur hingga penghujung Maret 2026.
Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kesiapan data penerima status aktivasi rekening di tiap daerah dengan pembagian sebagai berikut :
- Wilayah Jawa dan Sumatera memulai pencairan pada 3-10 Februari
- Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Bali dijadwalkan pada 11-20 Februari
- Wilayah Indonesia Timur seperti Papua, Maluku, dan NTT akan menerima pencairan mulai 21 Februari hingga awal Maret 2026
Kesimpulan
Dana pencairan PIP hanya dapat dicairkan jika siswa telah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Untuk memperlancar proses, batas waktu aktivasi rekening bagi beberapa kategori penerima diperpanjang hingga 28 Februari 2026, jika rekening tidak diaktifkan hingga batas waktu, dana bantuan berisiko dikembalikan ke kas negara.
Sumber
https://www.detik.com/jabar/berita/d-8348921/jadwal-pencairan-dana-pip-2026-dan-besaran-nominalnya?page=2




