SKTP Februari 2026 telah diterbitkan! Kabar ini menjadi informasi penting bagi para guru ASN dan non-ASN yang menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026. Dengan terbitnya SKTP, proses pencairan TPG kini semakin jelas, terlebih mulai tahun 2026 sistem pembayaran resmi dilakukan setiap bulan. Dilansir dari radarsemarang.jawapos.com, Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti melalui siaran resmi Kemendikdasmen. Perubahan sistem dari triwulanan menjadi bulanan bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru agar penghasilan lebih stabil dan tepat waktu.
Apa Itu SKTP dan Mengapa Penting untuk Pencairan TPG?
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pencairan TPG bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tanpa SKTP yang valid dan terbit di sistem, tunjangan profesi tidak dapat diproses. Oleh karena itu, guru wajib memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi sebelum jadwal pencairan berlangsung.
Syarat Penerbitan SKTP Februari 2026
Agar SKTP terbit dan TPG bisa cair, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
- NUPTK aktif dan valid
- Kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
- Data Dapodik valid dan telah diperbarui
Guru disarankan rutin mengecek status melalui portal resmi Info GTK 2026 untuk memastikan kelayakan pencairan.
Pencairan TPG Guru 2026 Kini Bulanan
Mulai Januari 2026, pemerintah resmi menerapkan sistem pencairan TPG guru setiap bulan, baik untuk ASN maupun non-ASN yang memenuhi syarat administrasi.
Keuntungan Sistem Pencairan Bulanan
- Memberikan kepastian penghasilan setiap bulan
- Mengurangi keterlambatan akibat kendala administrasi
- Dana langsung ditransfer ke rekening guru
- Meningkatkan stabilitas keuangan dan kesejahteraan guru
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap motivasi dan kinerja guru di seluruh Indonesia.
Besaran TPG Guru 2026 Terbaru
Berikut rincian nominal TPG tahun 2026:
- Guru ASN
Menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan. - Guru Non-ASN Bersertifikat
Naik dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. - Guru Non-ASN dengan Inpassing
Besaran disesuaikan dengan gaji pokok pada SK inpassing masing-masing.
Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru non-ASN, dan total lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru sepanjang 2026.\
Jadwal Cair TPG Februari 2026
Bagi guru yang menunggu pencairan bulan Februari, berikut jadwal resmi yang perlu diperhatikan:
- 15 Februari 2026: Batas akhir pembaruan data Dapodik
- 16–20 Februari 2026: Proses verifikasi dan pengolahan data penerima TPG
- 20 Februari 2026: Pengiriman data ke Kementerian Keuangan
- 25 Februari – akhir bulan: Pencairan dana TPG ke rekening guru secara bertahap
Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani menegaskan bahwa kelancaran pencairan sangat bergantung pada validitas dan sinkronisasi data dari sekolah serta pemerintah daerah.
Kesimpulan
Dengan terbitnya SKTP Februari 2026, proses pencairan TPG Guru 2026 semakin jelas dan transparan. Sistem pencairan bulanan menjadi langkah besar pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Pastikan data Dapodik selalu diperbarui, beban mengajar terpenuhi, serta rutin mengecek Info GTK agar TPG Guru 2026 cair tepat waktu.
Sumber
https://radarsemarang.jawapos.com/edukasi/727228363/sktp-februari-2026-sudah-terbit-begini-prediksi-jadwal-waktu-pencairan-tpg-guru-2026?page=9




